Site icon Lingkar.co

LPDB-KUMKM Harapkan Koperasi Gunakan Dana Semestinya

PENERIMAAN : Direktur Umum dan Hukum LPDB KUMKM Jaenal Aripin (kanan) dan Direktur keuangan LPDB KUMKM Ahmad Nizal (kiri) saat menerima uang pengganti kerugian negara yang diserahkan oleh Kejari Kabupaten Jepara Ayu Agung (tengah) senilai 1 milliar, Rabu (24/11/2021).

PENERIMAAN : Direktur Umum dan Hukum LPDB KUMKM Jaenal Aripin (kanan) dan Direktur keuangan LPDB KUMKM Ahmad Nizal (kiri) saat menerima uang pengganti kerugian negara yang diserahkan oleh Kejari Kabupaten Jepara Ayu Agung (tengah) senilai 1 milliar, Rabu (24/11/2021).

JEPARA, Lingkar.co – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) menerima uang pengganti kerugian negara yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara senilai 1 milliar. Uang pengganti tersebut bersumber dari pinjaman dana bergulir LPDB-KUMKM tahun 2014 yang disalahgunakan oleh Koperasi Simpan Usaha (KSU) Permata Kabupaten Jepara.

Direktur Umum dan Hukum LPDB KUMKM Jaenal Aripin mengatakan, penggantian kerugian negara ini menjadi semacam terapi bagi koperasi yang sengaja atau bahkan tidak dalam menyalah gunakan pinjaman dana LPSB. 

Ia menambahkan, pengelolaan keuangan LPDB-KUMKM juga mengacu pada mekanisme pengelolaan APBN.

“Karena dana negara ini, harusnya disalurkan kepada masyarakat atau anggota agar bisa bangkit menjalankan usahanya. Yaitu untuk membangkitkan perekonomian masyarakat,” kata Aripin, Rabu (24/11/2021).

Senada, Ahmad Nizal, Direktur keuangan LPDB KUMKM juga menegaskan, bagi koperasi yang mendapatkan pinjaman dana bergulir, harus di pergunakan sebagai mana mestinya. Karena merekayasa maupun penggelapan dana tersehut merupakan pelanggaran hukum.

“Jangan merekayasa. Ini pelangaran hukim dan masuk di tindak pindaan korups juga,” tegas Nizal.

Diketahui, LPDB memiliki peran yang strategis dalam membina Koperasi dan UMKM di daerah, sehingga berkembang dan berdaya saing. Menyikapi hal itu, tujuan mengembalikan dana bergulir yang disalahgunakan tersebut kepada LPDB agar supaya bisa disalurkan kembali kepada pelaku Koperasi dan UMKM yang membutuhkan bantuan modal usaha.

Kesempatan yang sama, Kepala Kejari Kabupaten Jepara Ayu Agung menambahkan, pelaku atas nama Abdul Rouf terbukti merugikan negaraa  sebanyak1 Milliar. Oleh karena itu, sodara Abdul Rouf harus mengganti kerugian yang telah ditimbulkan.

“Sudah dikembalikan, sebesar 939.999.333 juta. Dana itu resmi sudh di transfer ke rekening sebagai dana negara,” imbuh dia.

Sebagai tambahan, pada akhir 2014 KSU Permata Kab Jepara mengajukan proposal permohonan pinjaman/pembiayaan dana bergulir ke pihak LPDB-KUMKM. Namun, oleh oknum pihak koperasi Permata, pinjaman dana bergulir tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukannya. Diduga data anggota koperasi yang diajukan dalam proposal untuk mendapatkan dana tersebut adalah fiktif.

Lingkar News Network

Exit mobile version