JAKARTA, Lingkar.co – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim mengatakan pelaksanaan PPKM Darurat mestinya ada pengawasan yang ketat secara simultan.
Hal itu karena rencana perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat masih menuai pro kontra.
Tak lupa pula, kata Luqman Hakim, perlu adanya ketegasan pemberian sanksi kepada siapapun yang melanggarnya.
Luqman, mengingatkan apabila pemerintah ragu akan kemampuannya melakukan pengawasan. Maka sebaiknya, tak perlu ada perpanjangan masa PPKM Darurat Jawa-Bali.
“Karena tanpa pengawasan yang ketat, PPKM Darurat lebih banyak mendatangkan kerugian bagi masyarakat. Baik pada aspek kesehatan maupun ekonomi,” kata Luqman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/7/2021).
Baca Juga:
Legislator Minta Pemerintah Jujur Evaluasi PPKM Darurat
Jika demikian, ia menilai, sebaiknya pemerintah perlu mulai menyusun kebijakan alternatif lain pengendalian Covid-19.
Untuk itu, Luqman Hakim, meminta pemerintah harus mengevaluasi secara jujur dan obyektif atas pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa-Bali yang telah berlangsung mulai 3 Juli.
Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu mengatakan, penurunan mobilitas warga dalam kebijakan PPKM Darurat memang terjadi, namun tidak sebanding dengan laju penularan Covid-19.
Masih menurut Luqman, maka harus diakui pelaksanaan PPKM Darurat banyak kelemahan di lapangan dan tentu banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut.
Ia menilai yang utama adalah tingginya kejenuhan masyarakat pada pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung 1,5 tahun.
Kemudian, banyak pemerintah daerah yang kurang tegas dalam pelaksanaan dan pengawasan PPKM Darurat.
“Juga banyak daerah yang tidak memberi penjelasan clear mengenai bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi selama PPKM Darurat berlangsung,” kata Luqman Hakim, Politisi dapil Jawa Tengah VI itu.
AWAL MULA WACANA PERPANJANGAN PPKM DARURAT
Wacana perpanjangan PPKM Darurat pertama kali muncul dalam paparan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, saat rapat bersama Banggar DPR RI pada Senin (12/7/2021) lalu.
Dalam paparannya, Menkeu Sri Mulyani, menyebut bahwa pemerintah membuat skenario PPKM Darurat selama 4-6 minggu.
“PPKM darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan,” paparnya.
Hal tersebut karena adanya risiko pandemi COVID-19 yang masih tinggi akibat adanya varian delta. *
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps