JAKARTA, Lingkar.co – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, mendirikan perkumpulan seperti organisasi masyarakat diperbolehkan selama tidak melanggar hukum.
Baru-baru ini, Front Pembela Islam (FPI) yang pengumuman pelarangannya disampaikan Mahfud, mengubah nama menjadi Front Persatuan Islam.
“Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis Menkopolhukam, Jumat (1/1).
Ia mengatakan, pemerintah takkan melakukan langkah khusus terkait pendirian itu, sebab, kata dia, setiap hari juga banyak organisasi berdiri di Indonesia.
“Saat ini ada tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan, tak apa-apa juga,” ucapnya.
Ia lalu mencontohkan soal Masyumi yang bubar, lalu kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya.
“PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang. PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya,” ujarnya.
“Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri,” lanjutnya.
Ia menyatakan, secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, sementara yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru.
“Jadi secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” ucap dia.
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Kementerian dan Lembaga.
Salah satu poin dari SKB itu adalah menyatakan bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Ormas.
Poin lainnya adalah terkait larangan dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Indonesia. (ara/aji)
Baca Juga :
Vaksin Bukan Syarat Utama, Legislator: Pati Harus Berani Mulai PTM