Site icon Lingkar.co

Manfaatkan Dana Cukai Untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

Dalam sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai yang dilaksanakan di aula Balai Desa Pasuruhan Lor dan Desa Jati Wetan, dihadiri oleh Bupati Kudus HM Hartopo, Ketua DPRD Kudus Masan, Plt Kepala Dinas Kominfo Dwi Yusi Sasepti, beserta Forkopimda dan tokoh masyarakat

Dalam sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai yang dilaksanakan di aula Balai Desa Pasuruhan Lor dan Desa Jati Wetan, dihadiri oleh Bupati Kudus HM Hartopo, Ketua DPRD Kudus Masan, Plt Kepala Dinas Kominfo Dwi Yusi Sasepti, beserta Forkopimda dan tokoh masyarakat

KUDUS,Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus melakukan upaya pemberantasan rokok ilegal melalui sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Dalam sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai yang terlaksana di aula Balai Desa Pasuruhan Lor dan Desa Jati Wetan.

Pada acara itu hadir pula Bupati Kudus HM Hartopo, Ketua DPRD Kudus Masan, Plt Kepala Dinas Kominfo Dwi Yusi Sasepti, beserta Forkopimda dan tokoh masyarakat.

Kegiatan sosialisasi terlaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mengurangi terjadinya klaster baru covid-19.

Dalam sosialisasi tersebut, Bupati Kudus HM Hartopo menyampaikan terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang pemanfaatannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 206/PMK.07/2020.

“Dalam PMK tersebut, dana DBHCHT untuk 50% bidang kesejahteraan masyarakat, 25% untuk kesehatan, dan 25% lainnya untuk penegakan hukum,” kata Hartopo.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), untuk mendanai bidang Kesehatan. Hal itu untuk meningkatkan layanan kesehatan di Kabupaten Kudus.

“Alokasi dana untuk kesehatan sebanyak 25%, salah satunya untuk mendanai Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan juga merehabilitasi Pustu (Puskesmas Pembantu) di beberapa desa,” tuturnya.

Lingkar News Network

Exit mobile version