BANDUNG, Lingkar.co – Sekertaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi mengatakan butuh sikap empati kepada korban kekerasan seksual. Hal tersebut menyusul persitiwa pemerkosaan yang terjadi di salah satu pesantren di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Gus Aang sapaan akrab Arwani Thomafi berharap santri korban pemerkosaan oleh oknum guru pesantren tersebut harus mendapat perlindungan dan advokasi. Menurutnya, dibutuhkan sikap empatik yang ditujukan kepada para santri korban pemerkosaan.
“Kita harus bersikap empatik kepada para santri korban kekerasan seksual. Masa depan mereka masih Panjang. Harus ada langkah-langkah konkret untuk membersamai mereka para korban,” ujar Arwani di sela-sela silaturahim di Pondok Pesantren Darul Ma’arif, Bandung, Jumat (10/12/2021) malam.
Baca Juga:
Masuk Penghujan, Pemkot Semarang Siapkan Langkah Antisipasi Banjir
Dalam kunjungan tersebut, Arwani disambut pengasuh Pondok Pesantren Darul Ma’arif KH Sofyan Yahya, MA. Bersama dengan Zaini Sofari Wakil Ketua DPW PPP Jawa Barat, Pengurus DPC PPP Kota Bandung. Lalu turut hadir pula DPC PPP Kabupaten Bandung, DPC PPP Kabupaten Bandung Barat serta santri dan masyarakat.
Lebih lanjut Arwani mengatakan pihaknya memiliki perhatian secara khusus atas persoalan kekerasan seksual yang belakangan marak di lingkungan dunia pendidikan.
Terlebih DPP PPP terjun langsug untuk memberikan pendampingan kepada korban kekerasan seksual.
“DPP PPP menugaskan kepada Bidang Sosial dan Anak DPP dan DPW untuk hadir memberikan pendampingan dan bantuan kepada mereka para korban kekerasan seksual. Upaya ini sebagai wujud konkrit pendampingan kepada para korban. PPP melihat dari sisi perspektif korban,” tegas Arwani.
Lebih khusus Arwani menyebutkan DPP PPP juga mengintruksikan kepada Fraksi PPP DPR RI untuk menjadi pionir dalam pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah masuk di Baleg DPR RI.
“Kami berharap, RUU TPKS segera dibahas dan disahkan. Kekerasan seksual telah meresahkan kita semua,” tandas Sekjen DPP PPP tersebut.
Baleg Setujui RUU TPKS
Sebelumnya pada Rabu (8/12/2021) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR.
Dalam rapat pleno tersebut hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) saja yang menolak RUU TPKS tersebut.
“Saya sampaikan ada tujuh fraksi yang menyetujui dan ada satu fraksi meminta untuk menunda bukan berarti tidak menyetujui meminta untuk ditunda, dan satu fraksi menyatakan menolak yaitu PKS,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12).
Sementara itu, Fraksi PPP menyetujui RUU TPKS dengan catatan adanya perubahan judul yaitu Tindak Pidana Seksual. Dalam hal tersebut PPP bermaksudkan agar RUU TPKS dapat mengatur tindak pidana seksual tanpa kekerasan seperti kelainan seksual.
Penulis: Ferdian
Editor: Muhammad Nurseha