Lingkar.co – Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang lebih tegas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan Pasar Modern.
Dorongan ini menyusul pesatnya pertumbuhan toko modern seperti Alfamart dan Indomaret yang dinilai berpotensi menggerus eksistensi pasar tradisional serta toko kelontong lokal.
Menurut Joko Widodo, perda tersebut sudah memberikan landasan hukum yang jelas untuk menjaga keseimbangan antara ritel modern dan pelaku usaha kecil. Namun, lemahnya pengawasan dan implementasi aturan membuat toko modern kian menjamur tanpa kendali.
“Pemerintah Kota, melalui Dinas Perdagangan dan Satpol PP, perlu mengambil langkah lebih terukur dalam menegakkan perda. Aspek perizinan, jarak pendirian, dan zonasi harus sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Semarang, Kamis (25/9/2025).
Joko menegaskan DPRD Kota Semarang siap menjalankan fungsi pengawasan agar perda benar-benar berjalan. Ia berharap, penegakan aturan ini tidak hanya mengendalikan pertumbuhan toko modern, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
“Harapannya, kebijakan ini mampu melindungi pelaku usaha kecil dan memastikan semua pihak mendapatkan kesempatan yang berkeadilan,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah kalangan menyoroti lemahnya pengawasan Pemkot Semarang terhadap menjamurnya minimarket. Padahal, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 telah diatur jelas mengenai tata ruang, perizinan, hingga jarak minimal pendirian toko modern dari pasar rakyat, yakni 500 meter.
Jika aturan tersebut tidak ditegakkan, dikhawatirkan keberlangsungan pasar tradisional dan UMKM akan semakin terancam. ***