Site icon Lingkar.co

Mark Up dan Monopoli Pemasok, Mitra MBG Terancam Diberhentikan

Ilustrasi - MBG. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian sementara (suspend) terhadap mitra pemasok bahan baku program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti mark up harga, mendominasi pemasok, hingga menyediakan bahan pangan berkualitas rendah.

Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menyatakan pihaknya tidak akan mentoleransi praktik curang dalam pengadaan bahan pangan MBG.

“Kepala SPPG, silakan anda sampaikan kepada mitra, kalau ada yang ketahuan mark up harga pangan, dan hanya menyediakan satu atau dua pemasok saja, maka akan saya suspend,” kata Nanik, Kamis (26/2/2026).

Ia menegaskan, pasokan bahan pangan untuk MBG tidak boleh dikuasai segelintir pemasok yang diarahkan oleh mitra tertentu. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diminta memberdayakan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, serta pelaku UMKM di sekitar dapur MBG sebagai pemasok utama.

Nanik juga mengingatkan agar koperasi yang dilibatkan bukan koperasi bentukan mitra yang hanya bertujuan mengakali regulasi.

Dengan melibatkan banyak pemasok, ia berharap manfaat program MBG turut dirasakan masyarakat sekitar dapur, sekaligus menggerakkan roda ekonomi desa.

“SPPG harus menggunakan minimal 15 pemasok bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing,” tuturnya.

Keterlibatan masyarakat lokal dalam rantai pasok MBG, lanjutnya, telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG. Pada Pasal 38 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggaraan MBG memprioritaskan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan Badan Usaha Milik Desa.

Sebelumnya, BGN juga menyatakan akan meminta SPPG memutus kerja sama dengan mitra yang terbukti menaikkan harga atau melakukan mark up bahan baku. Nanik menegaskan SPPG tidak boleh berkompromi dengan praktik kecurangan.

“Ingat, Kepala SPPG, pengawas keuangan, pengawas gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerja sama dengan mitra SPPG yang mark up harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek,” kata Nanik.

Ia mengaku menerima laporan adanya mitra SPPG yang menaikkan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) serta memaksa penerimaan bahan pangan dengan mutu yang tidak layak.

“Tolong data semua. Anda keliling, cek langsung ke SPPG-SPPG, di mana saja yang terjadi mark-up ini,” ujarnya.

Nanik juga mengingatkan, apabila Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan praktik mark up di atas HET dalam laporan keuangan SPPG, maka kepala SPPG akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi Anda (kepala SPPG) yang harus berhadapan dengan hukum,” ucap Nanik.

Penulis: Putri Septina

Exit mobile version