Site icon Lingkar.co

Mark Up Harga MBG, BGN Siap Hentikan Operasional Mitra

Ilustrasi - MBG. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara profesional menjelang kembali dilaksanakannya program tersebut pada Selasa (31/3/2026).

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menegaskan pihaknya akan menindak tegas mitra yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama praktik mark up harga bahan baku maupun tindakan menekan kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan.

Menurut dia, mitra yang terbukti melakukan mark up harga secara berlebihan akan dikenakan sanksi penghentian operasional sementara (suspend) tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat.

“Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan kepala SPPG, pengawas gizi dan pengawas keuangan, akan saya minta kedeputian pemantauan dan pengawasan untuk suspend tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat,” katanya, Senin (30/3/2026).

Nanik kembali mengingatkan bahwa anggaran program MBG telah ditetapkan sekitar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi. Ia menilai praktik mark up bahan baku tidak hanya merugikan jalannya program, tetapi juga bertentangan dengan tujuan utama penyediaan layanan gizi bagi masyarakat.

Menurutnya, mitra yang telah menerima insentif seharusnya menjalankan program sesuai ketentuan yang berlaku, bukan justru memanfaatkan kesempatan untuk meraih keuntungan berlebihan.

“Saya minta untuk tidak diberikan insentif juga karena mitra yang demikian tidak akan pernah puas. Sudah dikasih insentif, masih saja nakal mark up harga bahan baku,” ujarnya.

Sebagai bentuk penindakan, BGN akan menjatuhkan sanksi suspend selama satu minggu bagi mitra yang terbukti melakukan pelanggaran. Masa penghentian sementara tersebut dimaksudkan sebagai kesempatan bagi mitra untuk melakukan evaluasi serta menyatakan komitmen tidak mengulangi pelanggaran.

“Kita suspend satu minggu sampai mereka membuat pernyataan tidak mark up harga dan tidak monopoli menjadi pemasok sendiri. Itu pelanggaran berat,” tutur Nanik.

BGN berharap peringatan tersebut menjadi perhatian bagi seluruh mitra pelaksana program agar pelaksanaan MBG dapat berjalan secara transparan, adil, dan tepat sasaran. (*)

Exit mobile version