Lingkar.co – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni akan mencabut 20 Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mencakup area seluas 750 ribu ha, termasuk di area terdampak banjir di Sumatra.
“Kementerian Kehutanan, atas persetujuan Bapak Presiden akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH berkinerja buruk seluas kurang lebih 750 ribu hektare di seluruh Indonesia, termasuk pada tiga provinsi terdampak banjir,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jum’at, (5/12/2025).
Hal itu, kata dia, sebagaimana perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto saat dirinya menghadap Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (4/12/2025).
Selain itu, raja Juli juga akan melakukan moratorium baru PBPH di hutan alam dan hutan tanaman, “Saya juga akan moratorium izin baru PBPH hutan alam dan hutan tanaman,” tegasnya.
Terkait dengan banyaknya kayu gelondongan yang terseret banjir dan longsor di wilayah Sumatra, dirinya akan melakukan investigasi dan evaluasi. Pihaknya juga bekerja sama dengan Kepolisian untuk melakukan investigasi dan penegakan hukum terkait temuan tersebut.
Dirinya menyebut, Kemenhut sudah memiliki data awal berdasarkan pemindahan drone di sejumlah titik terdampak. Selain itu, Kemenhut juga memanfaatkan perangkat lunak Alat Identifikasi Kayu Otomatis (AIKO) untuk mengidentifikasi jenis kayu gelondongan yang terseret banjir.
“Keingintahuan publik tentang asal-usul material kayu itu sudah jami respons. Kami memiliki data awal dari penerbangan drone di daerah terdampak, dan memanfaatkan perangkat lunak AIKO untuk mengetahui jenis kayu dan merekonstruksi asal muasal kayu tersebut,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, dirinya juga melaporkan kepada Presiden Prabowo tentang beberapa kemajuan dan hasil pelaksanaan program-program kementerian kehutanan.
“Intinya kami di Kementerian Kehutanan mencoba mencari jalan tengah ya. Jalan tengah pembangunan Kehutanan yang Pak Presiden tadi juga mengatakan hutan kita tetap harus lestari,” ucapnya.
Tidak hanya itu, ia juga melaporkan ada pihak swasta yang tidak bisa memanfaatkan hutan meski telah mengantongi izin.
“Ada pihak yang swasta telah diberi izin memanfaatkan hutan tetapi tidak dimaksimalkan, sehingga Pak Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi,” paparnya.
Ia menyebut kawasan hutan itu tersebar dari Aceh sampai Papua dengan total luas kawasan hutan mencapai 526.144 hektare.
Menhut juga menegaskan, hutan-hutan di Indonesia harus lestari dan menjadi paru-paru dunia. Meski demikian, dirinya mengaku pembangunan tetap harus berjalan dan hasil pengelolaannya adalah untuk kesejahteraan rakyat. (*)
Penulis : Putri Septina
