Site icon Lingkar.co

Menkeu Purbaya Bantah Isu Bantuan Bencana Dari Luar Negeri Dikenakan Pajak

konferensi pers APBN Kita edisi Desember 2025 dikantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Konferensi pers APBN Kita edisi Desember 2025 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025). Foto: dokumentasi/istimewa

Lingkar.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu bantuan untuk korban bencana Sumatra dari luar negeri dikenakan pajak.

Purbaya mengklarifikasi soal bantuan untuk korban banjir di Sumatra dikenakan pajak yang viral dimedia sosial. Keluhan Ini viral di media sosial usai diaspora di Singapura mengeluhkan prosedur pengiriman bantuan ke Sumatra.

“Itu ada di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan pajak enggak ini, Bea Cukai segala macam, enggak ada hatinya katanya. Barang-barang bantuan buat bencana buat dipajakin juga. Enggak ada seperti itu sebetulnya,” ujar Purbaya saat konferensi pers APBN Kita edisi Desember 2025 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Purbaya mengatakan, kalau bantuan untuk korban bencana yang datang dari luar negeri memang harus melalui prosedur, seperti lapor ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hal ini dilakukan untuk meminimalisir apabila bantuan dari diaspora diselewengkan pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Asal melalui prosedur tertentu, ya tinggal lapor saja ke BNPB, kita langsung pass. Nanti kalau enggak, ada ang nyolong-nyolong juga tuh. Jadi enggak benar,” kata Purbaya.

Purbaya juga mengarahkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama untuk koordinasi langsung dengan BNPB agar tidak menarik pajak bea masuk jika ada bantuan dari luar negeri.

“Jadi konfirmasi ke kita. Kita enggak pajakin itu, barang-barang itu. Asal ada prossedur, nanti dijelasin saja pak (Djaka) ke itu BNPB. Tegaskan lagi bahwa enggak ada pajaknya, asal dikatakan ini barang bantuan,” jelas Purbaya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2012 Tahun 2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam.

Penulis : Putri Septina

Exit mobile version