JAKARTA, Lingkar.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon rencana pemeriksaan Menkominfo, Johhny G Plate, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Negara menghormati proses hukum, dan ia berharap semua pihak juga melakukan hal yang sama.
“Kita semua harus menghormati proses hokum. Semuanya harus menghormati proses hukum. Itu saja,” ucap Presiden Jokowi, dalam YouTube Setpres, Kamis (9/2/2023).
Seperti berita sebelumnya, Kejagung telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.
Sejatinya, pemeriksaan Johnny G Plate, berlangsung hari ini, Kamis (9/2/2023), namun batal karena yang bersangkutan berhalangan hadir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan ketidakhadiran Johnny G Plate.
“Alasan yang beliau (Johnny G Plate) sampaikan adalah hari ini beliau mendampingi bapak Presiden RI dalam acara puncak pers nasional di Medan,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).
Selain itu, Menteri asal Partai NasDem itu, tidak bisa menghadiri jadwal pemeriksaan pada Senin (13/2/2023).
Ketut mengatakan, alasan yang bersangkutan karena mewakili pemerintah dalam merapat kerja dengan komisi 1 DPR RI.
Rapat kerja tersebut, membahas soal perubahan kedua undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Sanksi Elektronik.
“Mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan komisi 1 DPR RI yang diagendakan penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Sanksi Elektronik yang jadwalnya pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 pukul 13.00 WIB,” jelasnya.
Ketut mengatakan, tim penyidik Kejagung, menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Johnny G Plate, pada 14 Februari 2023, pukul 09.00 WIB.
“JGP (Johnny G Plate) selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai saksi pada Selasa 14 Februari 2023,” kata Ketut.
Diperiksa Sebagai Saksi
Kejagung memanggil Johnny G Plate, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
“Pemanggilan saudara JGP (Johnn G Plate) sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022,” jelas Ketut.
Dalam perkara kasus dugaan korupsi itu, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka itu adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S (GMS).
Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryato (YS).
Terakhir, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).*
Penulis : M Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps