Lingkar.co – Kementerian Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan peraturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1444 H/2023 M.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2023, tentang Jam Kerja ASN pada Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah.
Surat edaran (SE) ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, pada Senin (20/3/2023).
Dalam SE tersebut, pemerintah menetapkan dan memuat jam kerja bagi ASN di lingkungan instansinya masing-masing selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Berikut jam kerja ASN selama Ramadan 1444 H/2023 M, berdasarkan SE Menpan RB, yang diterima Lingkar.co, Selasa (21/3/2023).
a. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
1) Hari Senin – Kamis: Pukul: 08.00-15.00.
Waktu Istirahat: Pukul: 12.00-12.30.
2) Hari Jumat: Pukul 08.00-15.30.
Waktu istirahat: Pukul: 11.30-12.30.
b. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
1) Hari Senin-Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00-14.00.
Waktu Istirahat: Pukul 12.00-12.30
2) Hari Jumat: Pukul 08.00-14.00.
Waktu Istirahat: Pukul 11.30-12.30
Jam Kerja Efektif ASN
Dalam surat edaran tersebut, Menpan RB juga mengatur jam kerja efektif ASN memenuhi minimal 32,5 jam per minggu selama Ramadan.
“Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1444 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” bunyi poin ke-5 huruf c.
Selain itu, jam kerja yang tertuang dalam surat edaran tersebut, sesuai dengan zona atau waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah.
“Jam kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, sesuai dengan zona: waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah,” bunyi poin ke-5 huruf d.
Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan sesuai zona wilayah waktu masing-masing.
“Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi,” bunyi poin ke-5 huruf e.
“Dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” lanjut bunyi dalam SE tersebut.
Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN serta kinerja organisasi.
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah memastikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik tidak terganggu selama Ramadan.
“Ini aturan dari Menpan RB tentang jam kerja selama Ramadan,” ucap Kepala BKD Jawa Tengah (Jateng) Wisnu Zaroh, kepada Lingkar.co, Selasa (21/3/2023).
Dia mengatakan intansi pemerintah diberi keleluasaan mengatur jam kerja ASN selama Ramadan.
“Instansi diberikan keleluasaan untuk mengatur jam kerja dengan prinsip dalam satu minggu jam kerja di bulan Ramadan 32,5 jam,” pungkasnya.*
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps