Lingkar.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);Bahlil Lahadalia menyatakan komitmennya untuk memanggil para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di area Raja Ampat, baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun pihak swasta, guna meninjau kembali aktivitas mereka.
“Nanti saya pulang saya akan evaluasi. Saya ada rapat dengan Dirjen saya, saya akan panggil pemilik IUP, mau BUMN atau swasta,” tegas Bahlil di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Lebih lanjut, Menteri ESDM menekankan bahwa proses evaluasi yang akan dilakukan akan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kepatuhan terhadap AMDAL menjadi syarat mutlak untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kelestarian lingkungan. “Nanti tambangnya itu kita akan sesuaikan dengan AMDAL saja,” tandasnya.
Setelah secara resmi akan memberhentikan operasi produksi PT GAG Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Bahlil menegaskan bahwa Kementerian ESDM memiliki kewenangan pengawasan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice).
Baca Juga: Mengenal PT Gag Nikel, Penguasa Tambang Nikel di Raja Ampat
Dijelaskan, PT GAG Nikel, pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998, resmi berdiri pada 19 Januari 1998 setelah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia. Awalnya, struktur kepemilikan saham perusahaan ini terdiri dari Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75% dan PT ANTAM Tbk. sebesar 25%. Namun sejak tahun 2008, PT ANTAM Tbk. berhasil mengakuisisi seluruh saham APN Pty. Ltd., sehingga kendali penuh PT GAG Nikel berada di tangan PT ANTAM Tbk.
Lebih lanjut Bahlil menjelaskan pentingnya verifikasi langsung ke lapangan untuk memahami kondisi sebenarnya terkait maraknya pemberitaan yang beredar di publik.
“Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih Ketua Umum HIPMI Indonesia, Ketua Umum BPP HIPMI dan belum masuk di Kabinet. Karena itu untuk memahami kondisi sebenarnya kita harus cross check ke lapangan guna mengetahui kondisi sebenarnya secara obyektif,” jelasnya saat jumpa pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Lebih lanjut, Menteri ESDM tersebut membantah kabar bahwa aktivitas pertambangan PT GAG Nikel berlangsung di Pulau Piaynemo yang menjadi salah satu ikon pariwisata Raja Ampat. Menurut Bahlil, penambangan dilakukan di Pulau GAG, yang jaraknya kurang lebih 30-40 km dari Pulau Piaynemo.
“Aktivitas pertambangan dilakukan di Pulau GAG bukan Piaynemo seperti yang perlihatkan di beberapa media yang saya baca. Saya sering di Raja Ampat Pulau Piaynemo dengan Pulau GAG, itu kurang lebih sekitar 30 km sampai dengan 40 km. Di wilayah Raja Ampat itu betul wilayah pariwisata yang kita harus lindungi,” jelas Bahlil. (*)