MK Minta KPU Kalsel Gelar PSU, Denny Indrayana Berpeluang Menangi Pilkada

Denny Indrayana saat diwawancari awak media sebelum pandemi.(ANTARA/LINGKAR JATENG)
Denny Indrayana saat diwawancari awak media sebelum pandemi.(ANTARA/LINGKAR JATENG)

JAKARTA, Lingkar.co– Denny Indrayana berpeluang memenangi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Menyusul, MK mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil Pilkada Kalsel oleh Denny Indrayana yang juga sebagai Calon Gubernur Kalsel tersebut Jumat (19/3/2021). Majlis hakim konstitusi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah kecamatan.

Sebelumnya, KPU Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.  Artinya selisih suara kedua pasangan calon tidak sampai 1 persen, tepatnya 0,48 persen. 

KPU menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Partai pengusungnya antara lain Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta partai pendukung PSI, PKPI dan Perindo. 

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Sedangkan total perolehan suara pasangan Denny Indrayana-Difriadi Drajat, 843.695 suara atau 49,76 persen, dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020, sebanyak 1.695.517 suara. Dengan tiga partai pengusung yakni, Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP

Terkait hasil putusan sidang, Majelis hakim konstitusi juga meminta KPU Provinsi Kalsel untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Enam kecamatan dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan harus melaksanakan PSU.

“Mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian. Memerintahkan KPU Kalsel melakukan pemungutan suara ulang di 6 kecamatan dan 24 TPS di Kecamatan Binuang,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman, Jumat (19/3/2021).

Png-20230831-120408-0000

Mejelis hakim konstitusi menilai, dalil Denny Indrayana terkait dugaan kecurangan dan penggelembungan suara di sejumlah TPS dan 6 kecamatan terungkap selama persidangan.

Artinya, putusan MK secara tidak langsung juga membatalkan hasil rekapitulasi KPU Kalsel yang sebelumnya sudah memenangkan pihak Sahbirin Noor dan Muhidin.(ara/lut)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *