SEMARANG, Lingkar.co – Masifnya demo yang buruh lakukan di Indonesia memuahkan hasil. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat. Hal itu terkonfirmasi oleh Ketua MK Anwar Usman, secara langsung pada kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/11/2021).
“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termaknai. Tidak di lakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini terucapkan’,” kata Anwar.
Dalam pembacaan itu, Anwar menyatakan UU Cipta Kerja akan tetap berlaku sampai para pembentuk undang-undang. Yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan sesuai tenggat waktu yang telah MK putuskan.
Waktu yang MK berikan dalam memperbaiki undang-undang tersebut yakni paling lama 2 tahun sejak putusan terucap oleh MK.
Jika dalam tenggang waktu para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
“Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan, undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan yang telah tercabut atau berubah oleh UU Cipta Kerja harus berlaku kembali,” sambungnya
Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Penulis : Rezanda Akbar D.
Editor : Rezanda Akbar D.