Site icon Lingkar.co

Muktamar PKB Tandingan Tetap Jalan, Tunggu Arahan PBNU

Konflik PBNU dengan PKB

Konflik antara PBNU dengan PKB. Ilustrasi foto: Lingkar.co

Lingkar.co – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) barisan non Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bh menyatakan tetap akan melaksanakan Muktamar Tandinga sebagaimana dilansir dari Kumparan. Namun demikian, masih menunggu arah dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Ditunda sampai ada arahan PBNU,” kata Lukman saat dikonfirmasi oleh Kumparan pada Minggu (1/9/2024).

Meski begitu, Lukman menegaskan bahwa pelaksanaan Muktamar tandingan tetap akan digelar di Jakarta. “Tapi yang jelas di Jakarta,” ujarnya.

Lebih jauh, Lukman mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan PBNU untuk melaporkan dan menyerahkan dokumen untuk dipertimbangkan.

“Kami juga menyatakan kepada PBNU bahwa secara teknis dan materi sudah siap untuk pelaksanaannya. Selanjutnya mari kita menunggu arahan dan petunjuk PBNU kapan harus dilaksanakan. Insya Allah dalam waktu dekat akan diputuskan oleh PBNU,” tandasnya.

Sebelumnya, konflik internal PKB bergulir di tengah penyelenggaraan Muktamar ke-6 di Bali, Sabtu (24/8/2024). Terbaru, Fungsionaris DPP PKB yang merupakan pendukung PBNU berencana mengelar muktamar tandingan di Jakarta.

Dalam jumpa pers, Sekretaris DPP PKB Ahmad Malik Haramain mengungkapkan, terkait Muktamar tandingan PKB.

“Atas nama DPP (PKB) kami menyelenggarakan muktamar pada tanggal 2-3 September 2024 di Jakarta,” kata Sekretaris DPP PKB A Malik Haramain dalam jumpa pers di Hotel Mahagany, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (25/8) dini hari.

Dalam jumpa pers ini dihadiri oleh Mantan Sekjen PKB Lukman Edy dan Ketua DPP PKB Bidang Agama dan Dakwah Syaikhul Islam serta sejumlah simpatisan yang mengatasnamakan Tim Penyelamat PKB.

Ia beberkan beberapa pertimbangan mengelar muktamar tandingan adalah mereka menilai Muktamar PKB pada tanggal 24-25 Agustus 2024 tidak sah atau cacat hukum. Hal ini mengingat hasil Mukernas PKB disepakati muktamar digelar usai Pilkada serentak.

“Bahwa Muktamar PKB yang diselenggarakan tanggal 24-25 Agustus itu tidak sah atau cacat hukum. Tidak demokratis dan hanya meneguhkan kepentingan serta syahwat politik Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Ketua,” katanya.

“Selanjutnya mari kita menunggu arahan dan petunjuk PBNU kapan harus dilaksanakan. Insya Allah dalam waktu dekat akan diputuskan oleh PBNU,” tandas Lukman.

Sebelumnya, konflik internal PKB bergulir di tengah penyelenggaraan Muktamar ke-6 di Bali, Sabtu (24/8). Terbaru, Fungsionaris DPP PKB yang merupakan pendukung PBNU berencana mengelar muktamar tandingan di Jakarta. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Exit mobile version