Site icon Lingkar.co

Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bisa Akses Medsos

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan kebijakan penonaktifan akun media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pada tahap awal kebijakan tersebut akan diterapkan pada sejumlah platform digital dan media sosial yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak.

Platform yang termasuk dalam kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai seluruh platform menjalankan kewajiban mematuhi kewajiban kepatuhannya,” kata Meutya dalam keterangan resmi Komdigi, Jumat (6/3/2026).

Kebijakan tersebut diberlakukan setelah pemerintah menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini disebut sebagai upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di dunia digital.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar dia.

Meutya menyebut langkah ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak terhadap platform digital berdasarkan batasan usia.

Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan karena anak-anak menghadapi berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan penggunaan gawai.

“Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” kata dia.

Meski demikian, Meutya mengakui kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian anak maupun orang tua. Namun, pemerintah menilai langkah tersebut penting di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital.

Penulis : Putri Septina

Exit mobile version