Lingkar.co – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, angkat bicara setelah namanya disebut dalam sidang pembacaan dakwaan perkara pengadaan Chromebook dengan terdakwa Sri Wahyuningsih, Selasa (16/12/2025).
Sri Wahyuningsih diketahui merupakan mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada era Menteri Nadiem Makarim.
Dalam sidang tersebut, nama Agustina disebut berkaitan dengan pembicaraan pengadaan Chromebook pada 2021. Ia juga disebut sebagai pihak yang menitipkan sejumlah nama pengusaha agar dapat terlibat dalam proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi tersebut.
Menanggapi penyebutan namanya dalam persidangan, Agustina menegaskan tidak pernah menerima keuntungan dalam bentuk apa pun dari proyek pengadaan Chromebook.
“Saya perlu menyampaikan bahwa saya tidak menerima apa pun dalam perkara tersebut. Penyebutan nama saya dalam proses hukum itu merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan yang sedang berjalan,” ujar Agustina kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Mantan anggota DPR RI Komisi X itu menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Ia juga berharap pemberitaan media dapat disajikan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Dari berbagai rilis yang saya baca, sudah jelas bahwa saya tidak menerima apa pun dalam kasus ini,” tegasnya.
Terkait tudingan menitipkan nama sejumlah pengusaha dalam proyek tersebut, Agustina memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh. Ia kembali menegaskan posisinya yang tidak menerima keuntungan apa pun dari pengadaan Chromebook.
“Saya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Yang bisa saya sampaikan, saya tidak menerima apa pun dari proyek itu,” pungkasnya. ***
