Site icon Lingkar.co

Niat Hati Cari Pacar di Aplikasi Kencan Online, Malah Apes Ketemu Sindikat Maling Motor

pelaku AS warga Kokap, Kulon Progo dan TI adal Sentolo, Kulon Progo, dan ECW

pelaku AS warga Kokap, Kulon Progo dan TI adal Sentolo, Kulon Progo, dan ECW

GUNUNG KIDUL, Lingkar.co – Seorang perempuan berinisial AH (21) asal Paliyan, Kabupaten Gunung Kidul menjdadi korbn pencurian motor lewat modus kencan online.

Bermula mereka berkenalan melalui aplikasi Tantan yang kemudian dijebak oleh pelaku hingga akhirnya diturunkan di pinggir jalan dan motornya dibawa kabur.

Kejadian tersebut terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Mantrijeron lantaran sepeda motor anaknya hilang di Kawasan Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Kapolsek Mantrijeon Kompol Rapiqoh mengatakan, kejadian itu bermula Ketika korban berkenalan dengan tersangka ECW melalui aplikasi kencan online pada 14 Januari 2023 lalu.

Setelah saling berkenalan melalui aplikasi tersebut, sang korban akhirnya diajak bertemu untuk mencari makan di salah satu tempat.

Setelah mencarai makan, korban diajak jalan-jalan ke Pantai Parangtritis, Bantul.

Saat itu sepeda motor korban dititipkan di depan toko di jalan Parangtritis dan korban ikut satu mobil dengan pelaku dan teman-temannya.

Didalam mobil tersebut ada dua teman pelaku yaitu AS warga Kokap, Kulon Progo dan TI adal Sentolo, Kulon Progo.

Kemudian mereka menuju ke Pantai Parangtritis menggunakan mobil tersebut dan sempat menginap di sebuah losmen.

Saat perjalanan pulang, korban dimintai pelaku untuk mengecek posisi ban yang bocor.

“Saat korban diminta turun dari mobil untuk mengecek ban bocor dia langsung ditinggal oleh pelaku di pinggir jalan sendirian,” kata Kompol Ropiqoh, Rabu (1/2/2023).

Beruntungnya, korban bertemu dengan driver ojek online pada hari Minggu (15/1/2023) dini hari atau sekitar pukul 03.00 WIB yang kemudian diatar menuju lokasi sepeda motor miliknya dititipkan.

Namun, setiba dilokasi tersebut sepeda motor korban sudah tidak ada.

“setelah melihat CCTV ternyata yang mengambil motor korban itu yang mengajaknya pergi dan kenal di aplikasi TanTan,” imbuhnya.

Atas kejadian itu, lantas korban diantar oleh orang tuanya untuk melapor ke Polsek Mantrijreron.

Petuga kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan dengan cepat di lapangan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya.

Hukuman MAksimal 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan PAsal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron, Ipda Hariyanto menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan, korban dari pelaku ini sudah cukup banyak.

Sementara korban AH mengalami kerugian berupa sepeda motor dan satu ponsel.

Dari kasus ini polisi menyita empat sepeda motor hasil curian, dan satu mobil Calya warna silver.

Penulis : Kharen Puja Risma

Editor : Muhammad Nurseha

Exit mobile version