Site icon Lingkar.co

Oknum Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli 15 Santriwati

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, bersama Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dalam jumpa pers, di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023). FOTO: Tangkap layar video

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, bersama Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dalam jumpa pers, di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023). FOTO: Tangkap layar video

Lingkar.co – Seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng), mencabuli belasan santriwatinya sejak 2019.

Tindak pidana pencabulan tersebut, dilakukan seorang oknum pengasuh ponpes berinisial WM (58) dengan korban kurang lebih 15 santriwati.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat jumpa pers di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).

“Yang bersangkutan (WM) telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak bawah umur,” ucapnya.

Adapun kurun kejadian berlangsung sejak 2019 sampai dengan awal 2023 di lingkungan sebuah ponpes di Kabupaten Batang, Jateng.

“Terjadi sejak tahun 2019 sampai sekarang,” ucap Kapolda Irjen Pol. Ahmad Luthfi.

Ia pun menyebut, dari awal pengaduan pada 2 April 2023 – 10 April 2023 sebanyak 15 santriwati yang mengadu jadi korban.

Diduga, jumlah korban masih akan bertambah karena aksi itu sudah dilakukan sejak 2019.

Kapolda mengatakan, kasus ini menjadi perhatian khusus, sebab rentang umur korban bervariatif mulai 14 tahun hingga 24 tahun.

“Semua korban di bawah umur, ada satu korban yang saat ini sudah berusia dewasa,” ucapnya.

Modus Operandi

Kapolda menungkap modus operandi pelaku. Para korban dibangunkan pagi-pagi dan diajak ke kantin dan tempat lainnya di sekitaran ponpes.

“Modus operandinya, santriwati dibangunkan pagi-pagi diajak ke kantin atau TKP lain, kemudian pelaku melakukan tindakan asusila,” ucapnya.

Kapolda Ahmad Luthfi, mengatakan, para korban tidak bisa menolak, lantaran pelaku adalah pengasuh ponpes.

“Para korban diiming-imingi mendapatkan semacam karomah dari pelaku. Para korban menurut sebab pelaku ini sebagai pengasuh pondok,” jelasnya.

“Kemudian prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami istri kemudian disetubuhi,” lanjutnya.

Usai melancarkan aksinya, pelaku memberikan uang jajan kepada para korban, dan diminta tidak mengadu kepada orang tua.

“Setelah itu diberikan duit, sangu, diminta jangan bilang ke orang tua kalau sudah sah sebagai suami istri. Ini modus operandi pelaku,” jelasnya.

Masyarakat Diimbau Waspada

Kapolda Ahmad Luthfi, mengungkapkan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Ia pun mengimbau masyarakat luas untuk waspada terhadap kejahatan seperti ini.

Atas perbuatannya, tersangka WM diancam dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama.

Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya jika tersangka dan korban lebih dari satu atau pengulangan.

Kasus tersebut, turut menjadi perhatian Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, yang turut hadir dalam konferensi pers di Mapolres Batang.

Ia memberikan apresiasi terhadap langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus pencabulan belasan santriwati tersebut.

Ganjar mengajak pemerintah kabupaten/kota di Jateng untuk aktif memberikan berbagai edukasi untuk pencegahan kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

“Masalah ini juga akan kita komunikasikan dengan kemenag dan jadi bahan evaluasi,” pungkas Ganjar.*

Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling

Exit mobile version