SEMARANG, Lingkar.co – Rencana perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat masih menjadi perbincangan hangat publik.
Menanggapi isu perpanjangan PPKM Darurat, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan pemerintah harus menyiapkan skema kompensasi bagi masyarakat terdampak.
Mengingat dalam pemberlakukan PPKM Darurat ini ada beberapa pihak yang tidak bisa melakukan kegiatan ekonomi.
“Selain itu, pemerintah pada setiap tingkatan harus melakukan pemetaan mitigasi kerentanan sosial secara cermat, sehingga bisa melakukan antisipas,” ujar Farida, kepada Lingkar.co, Jumat (17/7/2021).
Bantuan sosial, lanjutnya, harus menjadi prioritas bagi kelompok masyarakat yang paling rentan terdampak perpanjangan PPKM Darurat.
Kemudian, pendekatan penertiban protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan pihak berwenang juga harus mengedepankan etika dan bersifat humanis.
Adapun hal lain yang menjadi catatan dari Ombudsman, adalah terkait kesiapan rumah sakit dalam menangani pasien Covid-19.
Farida, meminta seluruh kepala daerah agar menyiapkan setiap rumah sakit agar selalu siaga.
“Jadi sudah mencapai angka 50-60 persen harus sudah ada langkah antisipasi untuk menyiapkan tambahan dari meningkatnya okupansi itu.” jelasnya.
Baca Juga:
Warga Yogya Antusias Ikuti Vaksinasi Massal
OMBUDSMAN MENGAJAK UNTUK PATUH PPKM DARURAT
Terlepas dari dampaknya, Farida, mengajak seluruh komponen masyarakat agar mematuhi PPKM Darurat sebagai ikhtiar bersama guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dalam hal ini melibatkan semua jajaran pemerintah, stakeholder, dan tentunya seluruh masyarakat,” kata Farida.
Karena menurutnya, pandemi ini merupakan suatu kondisi yang dinamis, maka koordinasi yang terjalin dari semua pihak harus dinamis pula.
Tak hanya pemerintah setempat saja, namun TNI serta Polri juga turut membantu dalam hal logistik dan kemanan.
Ia juga meminta kepada tokoh-tokoh masyarakat turut berperan dalam berlangsungnya program penanganan Covid-19, yakni Jogo Tonggo.
“PPKM ini sebuah fakta kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah),” tuturnya.
Farida mengimbau kepada masyarakat untuk selalu gunakan semua saluran dan kanal-kanal informasi jika memerlukan bantuan. Sampaikan aduan ke kanal yang telah disediakan termasuk ke Ombudsman Jawa Tengah. *
Penulis : Dinda Rahmasari Tunggal Sukma
Editor : M. Rain Daling