Site icon Lingkar.co

Organda Kudus Minta Pemerintah Cabut Kebijakan Larangan Mudik

TERLIHAT: Ketua Organda Kudus Mahmudun (kiri) bersama Ketua Dewan Penasehat Organda Kudus H. Suhartono melihat proses perbaikan salah satu armada bus Shantika Senin (12/4/2021). (MAULANA AINUL YAKIN/LINGKAR)

TERLIHAT: Ketua Organda Kudus Mahmudun (kiri) bersama Ketua Dewan Penasehat Organda Kudus H. Suhartono melihat proses perbaikan salah satu armada bus Shantika Senin (12/4/2021). (MAULANA AINUL YAKIN/LINGKAR)

KUDUS, Lingkar.co– Organisasi Angkutan Darat (organda) Kabupaten Kudus merasa keberatan dengan adanya kebijakan larangan mudik mulai 6 hingga 16 Mei mendatang. Organisasi tersebut meminta pemerintah pusat mencabut kebijakan yang sangat berdampak pada usaha jasa transportasi itu.

Ketua Dewan Penasehat Organda Kudus Suhartono mengatakan, pihaknya merasa sangat rugi dengan adanya larang mudik. Pasalnya kegiatan mudik menjadi sumber pemasukan yang bisa membantu operasional perusahaan agar kembali normal setelah adanya penurunan karena pandemi covid-19.

Baca Juga:
Mudik Dilarang, DPR Minta Kemenhub Beri Insentif pada Jasa Transportasi

“Para pelaku usaha transportasi bus biasanya mendapat pemasukan lebih banyak dari biasanya. Ini membantu para pelaku usaha karena saat pandemi sudah ada penurunan penumpang setiap harinya,” katanya yang juga pemilik PO. Shantika.

Ia menjelaskan, pihaknya siap mengikuti aturan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat apabila pemeriintah mencabut larangan mudik. Seperti memakai masker, jaga jarak, dan memakai handsanitizer.

“Kalaupun memang harus mengurangi kapasitas penumpang, kami siap melakukannya. Yang penting kami bisa bekerja kembali,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga sangat mengkhawatirkan. Lantaran akan ada potensi masyarakat yang nekat mudik dengan mobil angkutan barang seperti tahun lalu. Hal itu malah akan membahayakan keselamatan para pemudik.

Baca Juga:
Cegah Mudik, Lakukan Penjagaan di 338 Titik di Jawa Barat

“Selain itu, yang kami takutkan dari larangan mudik ini adalah pemudik nekat mudik dengan menumpak mobil-mobil box, truk serta mobil angkutan barang lainnya,” tandasnya.

Ketua Organda Kudus Mahmudun merasa keberatan dengan aturan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) soal larangan mudik tahun ini. Menurutnya, peraturan tersebut perlu ditinjau kembali agar tidak merugikan pelaku usaha transportasi.

“Hal ini sangat dilematis, satu sisi pemerintah mengumumkan tempat wisata buka kembali sedangkan mudik dilarang. Yang jadi korban tidak hanya pelaku usaha transportasi, tapi pelaku usaha lainnya juga pasti terdampak akibat larangan mudik tersebut,” ungkapnya.(kin/lut)

Exit mobile version