Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang dan emas dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp6,38 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang dan emas tersebut menjadi barang bukti dalam OTT yang dilakukan KPK.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total milai mencapai Rp6,38 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Asep merinci, Rp6,38 miliar tersebut terdiri dari uang tunai Rp793 juta, valuta asing 165.000 dollar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram.
“Atau senilai Rp3,42 miliar (emas),” ujar Asep.
Selain uang dan emas, KPK juga mengamankan barang bukti elektronik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut barang bukti tersebut akan diekstraksi untuk mendalami informasi yang terkandung di dalamnya.
“Selain barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam bentuk BBE atau barang bukti elektronik. Tentu nanti akan dilakukan ekstraksi untuk melihat informasi-informasi yang ada didalamnya,” kata Budi, Minggu (11/1/2026).
Ia menjelaskan barang bukti itu diamankan dari sejumlah pihak.
“Barang bukti ini diamankan dari sejumlah bukti. Pertama, dari AGS. Kedua, diamankan dari ASB. Kemudian DWB, HRT dan juga saudara EY,” sambungnya.
Empat dari lima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Mereka adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifuddin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut Heri Tri Noviyanto (HRT), serta Edy Yulianto (EY) yang merupakan staf PT Wanatiara Persada.
KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)
Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah
