Site icon Lingkar.co

Pajak Kendaraan Didiskon 5 Persen hingga Desember 2026, Ini Penjelasan Samsat Pati

Ilustrasi - Bayar pajak kendaraan. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah resmi memberlakukan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa potongan 5 persen mulai Jumat (20/2/2026). Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan tanpa membedakan tahun produksi dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2026.

Kepala UPPD Samsat Pati, Dafid Alifianto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian Gubernur Jawa Tengah bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap kondisi perekonomian masyarakat.

“Pemberian diskon 5 persen ini bertujuan mengurangi beban hidup masyarakat. Relaksasi mencakup potongan pada pokok PKB maupun opsen bagi wajib pajak yang membayar dalam periode program,” ujar Dafid saat ditemui di kantornya, Jumat (20/2/2026).

Dafid menegaskan, tidak ada kenaikan pajak kendaraan pada tahun ini. Ia meluruskan kabar yang beredar di media sosial terkait isu kenaikan pajak.

Menurutnya, persepsi kenaikan muncul karena berakhirnya masa diskon transisi sebesar 13,94 persen yang berlaku pada awal tahun sebelumnya. Saat diskon itu masih aktif, kenaikan opsen tidak terlalu terasa.

“Informasi pajak naik lagi itu tidak benar. Tahun lalu ada diskon transisi yang membuat kenaikan opsen tidak terasa. Karena sekarang diskon itu sudah habis, masyarakat baru merasakannya. Itulah mengapa Pak Gubernur merespons cepat dengan memberikan diskon 5 persen ini,” tegasnya.

Kebijakan ini mulai dirasakan wajib pajak. Sulistyono, warga Winong, Kecamatan Pati, mengaku bersyukur saat membayar pajak mobil Honda Jazz milik anaknya.

“Terima kasih untuk Pemerintah Jawa Tengah. Pajak mobil Jazz ini dapat diskon 5 persen atau sekitar Rp100.000. Tahun lalu saya bayar Rp3.373.000, sekarang turun menjadi Rp3.250.000,” ungkap Sulistyono sembari menunjukkan bukti pembayaran.

Samsat Pati optimistis relaksasi ini dapat mendorong kepatuhan wajib pajak. Hingga 19 Februari 2026, realisasi penerimaan PKB di Pati mencapai Rp20 miliar atau sekitar 12 persen dari target tahunan Rp179 miliar.

Dafid menegaskan, penerimaan pajak kendaraan akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan daerah. Ia berharap masyarakat memanfaatkan program diskon ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2026.

Penulis: Putri Septina

Exit mobile version