Site icon Lingkar.co

Pandemi, Puluhan Warga Pati Terjaring Razia saat Asyik Karaoke di Bulan Ramadan

DIAMANKAN: Warga yang terciuduk di razia tempat karaoke dikumpulkan di lapangan teknis Satpol PP Jumat (30/4/2021). (TITO ISNA UTAMA/LINGKAR)

DIAMANKAN: Warga yang terciuduk di razia tempat karaoke dikumpulkan di lapangan teknis Satpol PP Jumat (30/4/2021). (TITO ISNA UTAMA/LINGKAR)

PATI, Lingkar.co – Petugas gabungan dari Polres Pati dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menggelar razia di sejumlah tempat karaoke. Dari razia tersebut, petugas mengamankan sebanyak 70 orang baik pemandu, pengunjung hingga pengelola tempat karaoke.

Setidaknya ada lima lokasi yang menjadi sasaran razia petugas. Pertama, Kafe Diva Juwana, Tempat Karaoke Saptorenggo, Hotel New Merdeka dan dua tempat karaoke di Jalan lingkar Ngantru.

Sekretaris Satpol PP Pati Imam Kartiko menjelaskan, razia ini untuk menciptakan ketertiban masyarakat di masa pandemi Covid-19. Apalagi dalam Perbup Pati Nomer 66 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman menuju tatanan normal baru pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati, mewajibkan semua tempat hiburan tutup.

“Operasi gabungan penertiban karoke ini dalam rangka ketertiban masyarakat di tengah pandemi, apalagi ini masih dalam suci Ramadan. Seluruh karaoke yang berizin maupun tidak wajib tutup,” katanya.

Ketujupuluh warga yang diamankan dalam razia tersebut menjalani tes swab antigen di Lapangan Satpol PP Pati pada Jumat (30/4). “Hasilnya, 70 orang yang kita amankan negatif semua,” ungkapnya.

Imam menambahkan, pihaknya juga memberlakukan denda bagi warga tang terjaring razia. Setiap pengusaha terkena denda Rp 1 juta, sedangkan untuk pemandu, pengunjung dan karyawan karaoke terkena denda Rp 100 ribu.(ito/lut)

Exit mobile version