Site icon Lingkar.co

Pansus Klarifikasi Kenaikan PBB, Ini Temuan DPRD Pati

Pansus DPRD Pati. Foto: Miftah/Lingkar.co

Lingkar.co – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati kembali menggelar rapat klarifikasi terkait kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat. Dalam rapat tersebut, DPRD menghadirkan sejumlah camat, perangkat desa, hingga kepala desa untuk dimintai keterangan.

Dalam keterangannya, Camat Pati Kota, Didik Rusdiartono, menegaskan bahwa usulan kenaikan tarif PBB bukan berasal dari camat maupun kepala desa. Menurutnya, inisiatif tersebut datang dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati dengan dasar penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Pada intinya tadi dari DPRD menanyakan tentang usulan kenaikan PBB itu. Usulan tersebut bukan berasal dari camat atau kepala desa, tetapi dari BPKAD berdasarkan kenaikan NJOP. Camat dan kepala desa hanya dimintai pertimbangan,” jelas Didik.

Ia juga memaparkan mekanisme pelayanan dan penagihan PBB di tingkat kecamatan. Sebagai upaya percepatan realisasi, pihaknya mengeluarkan surat pelayanan atau teguran kepada masyarakat.

“Surat itu merupakan teguran atau peringatan kepada masyarakat. Walaupun demikian, pengalaman kami saat melayani, meski ada warga yang belum melampirkan persyaratan, tetap kami layani. Itu bagian dari upaya kami agar realisasi PBB tetap berjalan,” ungkapnya.

Terkait keberatan wajib pajak, Didik menjelaskan mekanismenya sudah diatur melalui BPKAD. Bahkan setelah kebijakan kenaikan tarif PBB dicabut, proses pengembalian pembayaran yang terlanjur masuk juga sedang berjalan.

“Saat ini pengembalian masih dalam proses. Desa diminta membuka rekening melalui koordinator perangkat desa. Dana nantinya akan ditransfer ke rekening tersebut, kemudian dikembalikan ke masyarakat. Tapi kapan realisasinya, itu ranah BPKAD,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyoroti adanya perbedaan keterangan antara Bupati Pati dengan sejumlah camat terkait usulan kenaikan PBB.

“Terkait surat edaran yang beredar itu, camat menyatakan merupakan inisiatif mereka sendiri, tidak ada perintah langsung dari Bupati,” ujar Teguh.

Menurutnya, hal itu berbeda dengan pernyataan Bupati Pati yang sebelumnya menyebut bahwa kenaikan PBB hingga 250 persen merupakan usulan dari camat, kepala desa, maupun tokoh masyarakat.

“Padahal dari klarifikasi yang kami dapat, camat menyampaikan mereka hanya menyetujui, bukan mengusulkan. Ini menjadi temuan yang tidak sesuai dengan pernyataan Bupati,” tegasnya.

Teguh juga mengungkapkan temuan lain Pansus di lapangan. Kenaikan tarif PBB ternyata tidak hanya mencapai 250 persen, melainkan ada yang naik hingga 500 bahkan 1000 persen.

“Saat reses kemarin, teman-teman Pansus mendapat masukan langsung dari masyarakat, ada yang naik sampai 800 hingga 1000 persen. Jadi fakta di lapangan berbeda jauh dengan yang disampaikan sebelumnya,” jelas Teguh.

Selain menghadirkan camat, Pansus DPRD juga memanggil BPKAD, perangkat desa, hingga pihak lainnya yang terlibat dalam kajian kenaikan PBB.

“Hari ini juga sudah hadir beberapa kepala desa, dan tidak menutup kemungkinan akan kami tambah lagi ke depan,” pungkas Teguh.

Rapat Pansus DPRD ini menjadi bagian dari rangkaian klarifikasi terhadap kebijakan Bupati Pati yang menuai protes publik. Kenaikan tarif PBB yang sempat diberlakukan tersebut kini telah resmi dibatalkan. (*)

Exit mobile version