Lingkar.co – Menjelang perayaan Idulfitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menyiapkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan para pekerja memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Posko tersebut dibentuk oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Rembang sebagai bagian dari agenda rutin tahunan yang merujuk pada kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang, Endhi Juniarno, mengatakan bahwa pembukaan posko pengaduan THR selalu dilakukan setiap tahun menjelang Lebaran sebagai langkah antisipasi jika terjadi pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan.
“Pembukaan posko ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran maupun keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Setiap tahun mekanismenya hampir sama dan sudah berjalan secara rutin,” ujarnya, kemarin.
Ia menjelaskan, posko pengaduan tersebut beroperasi di Kantor Dinperinaker Kabupaten Rembang dan mulai dibuka sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Layanan pengaduan tersedia pada hari dan jam kerja.
Selain datang langsung ke kantor dinas, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan maupun konsultasi melalui layanan WhatsApp di nomor 085293660029 atau 082138243069. Informasi mengenai mekanisme pengaduan akan disebarkan melalui media sosial resmi dinas serta jaringan komunikasi perusahaan.
Menurut Endhi, setiap laporan yang masuk akan terlebih dahulu diverifikasi untuk memastikan kebenaran informasi sebelum ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Informasi yang masuk akan kami cek terlebih dahulu. Jika memang benar terjadi pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan dari provinsi untuk penanganannya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Rembang, Adimas Luthfi Nugraha, menyambut baik keberadaan posko pengaduan tersebut. Ia menilai posko tersebut menjadi sarana penting bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan jika tidak menerima THR sesuai aturan.
“Posko ini sangat membantu. Jika ada karyawan yang tidak mendapatkan THR sesuai haknya, mereka bisa langsung melapor ke Dinperinaker,” katanya.
Adimas menegaskan bahwa aturan mengenai pembayaran THR sudah jelas, yakni wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Karena itu, ia berharap pengawasan dari pemerintah serta keberanian pekerja untuk melapor dapat memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan.
Ia juga menyebutkan, bagi perusahaan yang memiliki serikat pekerja, penyelesaian persoalan biasanya ditempuh terlebih dahulu melalui jalur internal antara serikat dan manajemen sebelum dibawa ke posko pengaduan.
Adimas menambahkan bahwa di perusahaan tempatnya bekerja, kewajiban pembayaran THR telah dipenuhi oleh manajemen. Bahkan, pencairan THR direncanakan dilakukan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.
“Di perusahaan kami alhamdulillah sudah 100 persen dipenuhi. Rencananya THR akan cair pada 11 Maret,” pungkasnya. (*)
