Site icon Lingkar.co

Pembobol Kantor Notaris dan Rumah Makan Dibekuk Polisi

BERHASIL: Satuan Reskrim Polres Sragen berhasil membekuk pelaku pembobolan dan pencurian di rumah makan. (MUKHTARUL HAFIDH/LINGKAR.CO)

BERHASIL: Satuan Reskrim Polres Sragen berhasil membekuk pelaku pembobolan dan pencurian di rumah makan. (MUKHTARUL HAFIDH/LINGKAR.CO)

SRAGEN, Lingkar.co – Pembobol kantor notaris dan rumah makan, Esti Widodo alias Dodo, warga Dusun Telundan, RT.15, Desa Kedung Lengkong, Kecamatan Simo, Boyolali. Dibekuk Sat Reskrim Polres Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan komplotan maling membobol kantor notaris/PPAT di Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Jawa Tengah .

Baca juga:
Polres Rembang Ringkus Komplotan Pencuri Traktor

“Total komplotan ini beraksi di tiga lokasi, yakni kantor notaris, rumah makan dan balai desa. Dua TKP dilakukan dalam semalam, sementara TKP balai Desa Kacangan merupakan hasil pengembangan penyelidikan,” ujar Yuswanto Ardi.

Sementara, Komplotan pembobol kantor notaris dan rumah makan, Esti Widodo yang juga dalam melancarkan aksi bernama Adang (26) saat ini berhasil di tangkap oleh Polres Boyolali dengan kasus sama yakni pencurian.

Tersangka Pencurian Ternyata Satu Komplotan

“Ini pengungkapan dari Polsek Sumberlawang, tersangka satu komplotan yang terdiri dari dua orang.  Yang satu berhasil kita tangkap, satu tersangka lagi yang juga temannya berhas ditahan di Polres Boyolali,” terangnya.

Dalam jumpa pers yang di gelar di halaman Mapolres Sragen, Kapolres menyampaikan, tersangka saat melancarkan aksi di salah satu rumah makan tangka berhasil menggasak dua unit laptop, TV, mesin kasir, ponsel dan uang tunai Rp 4 juta.

Baca juga:
Tega, Wiwin Tewas Ditangan Mantan Suaminya Sendiri

Setelah berhasil menggasak barang – barang berharga, tersangka kemudian melancarkan aksi di balai Desa Kacangan, Sumberlawang.

Dalam aksinya tersebut pelaku berhasil membawa satu unit komputer desktop all in one dan laptop.

“Di kantor notaris, kedua tersangka berhasil menggasak laptop, hardisk CCTV, flashdisk dan satu tas berisi dokumen-dokumen penting,” terangnya.

Dokumen Yang Dicuri Sudah Terjual

Total kerugian dari kasus pencurian di ketiga lokasi yang berbeda  tersebut berkisar Rp 60 juta

Selain itu, dari pengakuan tersangka, pelaku juga berhasil menggasak dokumen dari kantor notaris yang diduga bukan target utama pencurian.

Namun, tersangka mengaku dokumen yang pihaknya curi dari kantor notaris tersebut sudah laku dijual.

Baca juga:
Komisi A DPRD Jepara Tinjau Pantai Teluk Awur

“Temen saya yang menjualnya, yang  sekarang ditahan di Boyolali. Saya nggak tahu ke mana jualnya,” ujar tersangka Esti Widodo

Atas kejadian tersebut, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (fid/luh)

Simak Juga Video Tayangan “Polisi Bekuk Spesialis Pembobol Kantor Notaris dan Rumah Makan”

Exit mobile version