Site icon Lingkar.co

Pemdes Growong Lor: Penghuni Kos Harus Berikan Fotokopi Berkas Kependudukan

CATAT: Warga sedang melakukan permohonan surat pengantar dari Pemerintah Desa Grobong Lor, Kecamatan Juwana beberapa waktu lalu. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

CATAT: Warga sedang melakukan permohonan surat pengantar dari Pemerintah Desa Grobong Lor, Kecamatan Juwana beberapa waktu lalu. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Growong Lor, Kecamatan Juwana mengharuskan penghuni tempat kos untuk menyetor fotokopi berkas kependudukan kepada pemilik kos.

Masyarakat yang kos, juga merupakan bagian dari warga Desa Growong Lor yang menetap sementara.

Selain itu, hal ini juga untuk mempermudah para pemilik kos mengetahui latar belakang warga pendatang.

Kepala Desa Growong Lor, Narjo menjelaskan bahwa pengawasan pendatang untuk Desa Growong Lor cenderung aktif.

Baik tingkat RT/RW hingga pemilik kos juga aktif untuk melakukan pelaporan warga pendatang yang menetap sementara waktu.

Karena untuk wilayah setempat banyak tempat kos, sehingga para pemilik kos juga harus meminta fotokopi berkas kependudukan ketika ada penghuni kos baru yang datang.

“Kalau memang yang ngekos adalah pasangan istri, harus menyertakan fotokopi KTP kedua orang, KK dan surat nikah,” terangnya beberapa waktu lalu.

Baca juga:
Masyarakat Harus Tahu Prosedur Pindah Datang Lingkup Satu Kabupaten

Hal itu juga bertujuan untuk menghindari pasangan yang tinggal pada tempat kos yang hanya melakukan nikah siri.

Sebab terkadang orang yang ngekos dengan pasangannya, mungkin saja yang bersangkutan telah memiliki istri dan terpaksa ngekos berdua.

“Dulu memang pernah terjadi, ada pasangan kumpul kebo yang ngekos. Akhirnya menimbulkan keributan karena memang ada masalah pada pasangan tersebut,” bebernya.

Batasi Kunjungan Tamu

Ketika warga pendatang menimbulkan masalah, Pemerintah Desa Growong Lor juga mengambil sikap dengan tidak memperbolehkan mereka menetap.

“Sebab bagi tamu untuk tempat kos dan warga setempat juga kami batasi kunjungannya saat pandemi seperti ini,” himbaunya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pati agar tetap melakukan pengawasan kepada warga pendatang.

Warga pendatang adalah warga yang berasal dari desa lain atau bahkan kabupaten lain yang data ke desa setempat untuk menetap sementara waktu atau memang ingin menjadi warga setempat.

Baca juga:
BPNT Dinilai Jadi Celah Penyimpangan

“Pada prinsipnya, warga pendatang tetap harus melapor kepada pemdes setempat. Sebab dalam laporan pemerintah desa juga ada jumlah pendatang yang dilaporkan kepada pemerintah kecamatan dan ke kami,” jelasnya.

Selain itu, laporan kepada pemerintah desa setempat merupakan wujud itikad baik bagi warga setempat.

“Kami juga berharap, dengan pendatang yang telah melapor kedatangannya. Masyarakat dan pemdes setempat juga menyambut baik kedatangannya,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galubh Sekar Kinanthi

Exit mobile version