PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa Jatimulyo, Kecamatan Wedarijaksa, berlakukan pemeriksaan berkas permohonan masyarakat terlebih dahulu.
Langkah ini dalam rangka permudah warganya saat lakukan permohonan berkas kependudukan pada Kantor Disdukcapil Pati.
Menurut Sekretaris Desa Jatimulyo, M. Jasmui menjelaskan, pemeriksaan berkas ini bertujuan agar warga tidak perlu bolak balik dari Kantor Disdukcapil Pati menuju ke rumah.
Selain itu, pemeriksaan ini juga membantu warga agar tahu ketika ada kekurangan pada berkas penyerta.
“Kami juga ingin memberikan edukasi kepada masyarakat. Agar tahu, berkas yang perlu untuk memenuhi syarat pengajuan dan agar pengajuan juga cepat terproses,” ungkapnya kepada Lingkar.co belum lama ini.
Baca juga:
Desa Ngurensiti Gunakan KIA Sebagai Sebagai Bahan Pembuatan Peta Monografi Desa
Setelah surat lengkap lanjutnya, pemdes akan memberikan surat pengantar dari desa kepada warga yang akan melakukan permohonan berkas kependudukan.
“Kami tidak ingin warga kami mengalami kesulitan dalam melakukan pengajuan permohonan apapun. Termasuk permohonan berkas kependudukan,” jelasnya.
Aktif Himpun Data Warga Pindah Datang
Kepala Desa Jatimulyo, Suwarji juga menambahkan, dalam melakukan pencatatan peristiwa kependudukan. Pemdes setempat juga aktif dalam melakukan penghimpunan data warga pindah datang maupun keluar. Sehingga data yang ada pada desa setempat juga terbaharui.
“Terlebih, dengan tidak adanya tembusa blangko Kartu Keluarga untuk pemdes dari Disdukcapil Pati. Tentu hal ini juga sangat membantu pemerintah desa, untuk kepentingan administrasi,” imbuhnya.
Suwarji juga menambahkan, Pemdes Jatimulyo juga menghimbau warga untuk mengurus pencetakan permohonan KIA.
Meski biasanya warga mengurus sendiri, karena dari instansi pendidikan seperti PAUD maupun Taman Kanak-kanak juga melakukan permohonan pencetakan dari KIA.
“Terkadang juga ada kiriman blangko KIA Kantor Capil kepada pemdes, untuk warga yang telah mengajukan permohonan berkas Akta Kelahiran,” terangnya.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, meski dalam pencatatan berkas kependudukan telah menggunakan sistem ter integrasi secara daring.
Baca juga:
Vaksin Bukan Syarat Utama, Legislator: Pati Harus Berani Mulai PTM
Pemdes juga harus memberikan arahan kepada masyarakat, agar dalam proses pengajuan permohonan warga juga tidak kesulitan.
“Kami yakin, masyarakat enggan untuk mengurus sendiri permohonan berkas kependudukan akibat tidak pahamnya warga terkait persyaratan atau prosedur pengajuan,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi