PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah desa atau Pemdes Jatimulyo, Kecamatan Wedarijaksa mewajibkan pengantin baru untuk segera memperbarui data kependudukan yang bersangkutan.
Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih tertib dalam kepengurusan berkas kependudukan, utamanya saat alih status menikah.
Kepala Desa Jatimulyo, Suwarji menghimbau warganya yang mengajukan berkas pernikahan untuk segera merubah status pernikahan dan alamat kependudukannya.
Baca juga:
Tertib Administrasi, Perbarui Status Marital Secara Berkala
“Pemdes Jatimulyo juga sering menanyakan kepada yang meu menikah, mereka mau tetap disini atau pindah ke tempat istri atau suaminya nanti setelah menikah,” ujar Suwarji.
Hal ini bertujuan untuk pembuatan surat pengantar pindah dari Pemdes Jatimulyo, ke tempat yang di tuju oleh yang bersangkutan.
“Ini juga untuk mempermudah pendataan kependudukan. Warga yang sudah menikah, rata-rata status kependudukan mereka akan berubah,” terangnya.
Baca juga:
Bentuk ‘Perangkat Kring’, Maksimalkan Pendataan Berkas Kependudukan
Minimalisir Peroleh Denda Administrasi
Sekretaris Desa Jatimulyo M. Jasmui, juga mengungkapkan hal yang sama, yangmana mewajibkan bagi warganya yang baru saja menikah, untuk memperharui data kependudukannya.
Pihak desa juga telah memberikan batas kepada yang berasangkutan untuk merubah data mereka maksimal satu bulan usai menggelar pernikahan.
“Ini adalah upaya kami untuk meminimalisir adanya denda administrasi kepada yang bersangkutan tidak segera memperbarui data kependuduaknnya,” jelas Jasmi.
Lanjutnya, “ selain itu Pemdes Jatimulyo juga ingin membuat warga masyarakat di Desa Jatimulyo untuk tertib administrasi,” imbuh Jasmi.
Baca juga:
Dinkes Jatim: Tidak Ada Vaksin Covid-19 Berbayar!
Terpisah, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono dalam hal ini selalu menghimbau agar masyarakat tertib dan selalu melakukan perubahan status kependudukan secara berkala.
Menurutnya hal ini bertujuan agar masyarakat juga tidak mengalami kendala ketika ingin melakukan pengurusan izin atau berkas kependudukan lainnya.
Utamnya hal ini sangat penting ketika pasangan suami istri memiliki anak pertama dalam pernikahannya.
“Ketika orang tua belum merubah status kependudukannya atau pernikahannya, maka akan menemui kesulitan saat membuat akta kelahiran. Sebab yang bersangkutan harus mengurus berkas seperti KTP dan KK,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi