PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa Koripandrio, Kecamatan Gabus berupaya untuk mencegah terjadinya berkas kependudukan ganda pada warga perantauan.
Pemerintah Desa (Pemdes) Koripandrio juga berharap, ada penertiban administrasi kependudukan agar tidak ada berkas kependudukan ganda pada warga perantauan.
Kasi Pemerintahan Desa Koripandrio, Sutrisno menjelaskan, masih banyak masyarakat desa setempat yang memiliki KTP elektronik beralamatkan wilayah lain. Tetapi dalam Kartu Keluarga (KK) masih tercatat sebagai warga setempat.
“Kami sempat bingung untuk melakukan validasi terkait data kependudukan pada desa setempat,” ujarnya.
“Terlebih saat ini, kami tidak lagi mendapatkan tembusan blanko KK dari Disdukcapil Pati,” lanjutnya.
Baca juga:
Pemdes Geritan: Tak Layani Warga Pendatang yang Tidak Lapor
Pemdes Koripandrio juga berharap, agar warga yang bersangkutan tertib administrasi, terlebih untuk penyelarasan data kependudukan yang rancau seperti itu.
“Meski kami yakin, pada data Administrasi Kependudukan. Masyarakat tersebut tidak memiliki identitas ganda, tetapi ketika masyarakat setempat tidak melakukan penyelarasan data. Selamanya data kependudukan desa setempat juga akan rancau,” urainya.
Imbau Warga Lakukan Penyelarasan Data
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Koripandrio, Sukahar berharap agar masyarakatnya tidak menyepelekan penyelarasan data kependudukan.
Sehingga semua data kependudukan mulai dari Akta Kelahiran, KTP elektronik, hingga KK sesuai.
“Karena kami yakin, ketika ada perbedaan elemen data kependudukan pada salah satu berkas. Tentu masyarakat harus melakukan penyelarasan data terlebih dahulu ketika ingin menggunakannya sebagai berkas penunjang persyaratan administrasi,” himbaunya.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, agar masyarakat melakukan perekaman KTP elektronik secara serentak beberapa tahun lalu, untuk mengajukan penghapusan data kependudukan dan memilih salah satu tempat tinggal pada alamat yang tertera pada berkas kependudukan.
Pihaknya berharap agar seluruh masyarakat aktif dalam melakukan penyelarasan data kependudukan.
Baca juga:
Bea Cukai Grebek Pabrik Rokok Ilegal
“Jangan sampai baru melakukan penyelarasan data kependudukan ketika butuh. Meski pelayanan Disdukcapil Pati sudah optimal, tetapi ketika kebutuhannya mendesak,” terangnya.
“Tentu warga yang akan rugi, karena harus menunggu berkas kependudukan jadi terlebih dahulu,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi