Lingkar.co – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan aturan baru yang mengubah status pajak kendaraan listrik di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan mulai diundangkan pada 1 April 2026. Dalam Pasal 3 ayat (3), hanya disebutkan beberapa jenis kendaraan yang tetap dikecualikan dari objek PKB, seperti kereta api, kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan, kendaraan diplomatik dengan asas timbal balik, lembaga internasional, serta kendaraan berbasis energi terbarukan yang ditetapkan melalui peraturan daerah.
Berbeda dengan regulasi sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik secara tegas masuk dalam kategori yang dibebaskan dari PKB dan BBNKB. Saat itu, kendaraan berbasis energi terbarukan seperti listrik, biogas, hingga tenaga surya, termasuk hasil konversi dari bahan bakar fosil, tidak dikenakan pajak daerah tersebut.
Dengan perubahan aturan ini, kendaraan listrik—baik mobil maupun motor berbasis baterai—berpotensi dikenakan pajak seperti kendaraan konvensional, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Di DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengakui bahwa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) kini tidak lagi otomatis bebas pajak daerah. Artinya, setiap kepemilikan, penguasaan, atau penyerahan kendaraan listrik dapat dikenakan PKB dan BBNKB.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi turunan untuk merespons kebijakan tersebut. Bapenda menyatakan pihaknya sedang merancang skema insentif fiskal guna meringankan beban masyarakat, sekaligus menjaga daya tarik kendaraan listrik.
“Pemprov DKI Jakarta tidak hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai fasilitator yang memastikan masyarakat tetap mendapatkan manfaat nyata,” tulis Bapenda dalam pernyataan resminya.
Pemprov juga menegaskan bahwa kebijakan insentif yang disiapkan akan tetap sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota berkelanjutan, di mana penggunaan kendaraan listrik menjadi bagian penting dalam menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara.
“Dengan semangat melayani dan melindungi, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk tetap pro-masyarakat. Setiap kebijakan yang diambil tidak hanya berorientasi pada kepatuhan regulasi, tetapi juga pada keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat Jakarta,” papar Bapenda.
Melalui pendekatan ini, pemerintah daerah berharap perubahan aturan tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik, melainkan tetap mendorong pertumbuhan ekosistem kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Penulis: Putri Septina
