Lingkar.co – Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati mencatat ada sekira Rp 50 miliar yang dikeluarkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Sukardi mengungkapkan THR yang diberikan kepada ASN sebesar satu kali gaji dalam sebulan.
“Biasanya Gaji setiap bulan yang dikeluarkan oleh Pemkab Pati Rp 50 miliar lebih, sehingga besaran THR yang cairkan ya sebesar itu,” kata Sukardi.
Dirinya menegaskan tidak ada potongan sedikit pun dalam pemberian THR. Hal itu karena untuk potongan sudah dibebankan pada gaji bulanannya.
“THR diberikan sesuai gaji satu bulan dan tidak ada potongan, karena sudah dipotong gaji bulanan nya,” ungkapnya.
Disinggung berapa besar nominal yang diterima setiap ASN, Sukardi mengatakan tergantung golongan dan jabatan.
“Yang menerima THR beda-beda dari golongan satu sampai 4,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagi ASN yang mempunyai jabatan di kantor kedinasan, mereka mendapatkan tambahan selain THR, yaitu berupa tunjangan khusus.
“Selain itu kalau mempunyai jabatan ya juga mendapatkan tunjangan kalau tidak punya ya tidak,” ujarnya.
Diketahui, THR ribuan ASN di lingkungan Pemkab Pati mulai dicairkan pada Kamis (4/4/2024).
Dasar pemberian THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dana THR ASN Kabupaten Pati bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belajar Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun 2024. (*)
Penulis: Miftahus Salam