Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten Pati resmi memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Alam di wilayahnya. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Pati Nomor 400.9.10.2/0062 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Puting Beliung di Kabupaten Pati Tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menandatangani keputusan tersebut pada Sabtu (24/1/2026). Hal itu disampaikannya saat diwawancarai Tim Liputan Prokompim Pati di ruang kerjanya.
Chandra menjelaskan bahwa perpanjangan status tanggap darurat dilakukan sebagai dasar hukum untuk memastikan penanganan bencana yang masih berlangsung dapat berjalan optimal dan terkoordinasi.
“Perpanjangan status tanggap darurat ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk bergerak cepat dan terkoordinasi dalam menangani dampak bencana di lapangan,” ujar Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.
Adapun perpanjangan status tanggap darurat tersebut ditetapkan untuk periode 24 Januari 2026 hingga 6 Februari 2026. Kebijakan ini dimaksudkan agar seluruh perangkat daerah serta unsur terkait memiliki landasan yang kuat dalam melaksanakan langkah-langkah penanganan bencana secara terpadu.
Lebih lanjut, Chandra menegaskan bahwa durasi status tanggap darurat bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan.
“Status ini bisa saja kami perpanjang kembali atau justru kami perpendek, tergantung pada evaluasi dan kebutuhan penanganan di lapangan,” tegasnya.
Melalui perpanjangan status tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati berharap proses penanganan bencana dapat berlangsung lebih efektif, responsif, dan tepat sasaran. Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk memastikan perlindungan, pelayanan darurat, serta pemulihan bagi masyarakat terdampak bencana di seluruh wilayah Kabupaten Pati. (*)
