Site icon Lingkar.co

Pemkab Pati Tutup dan Segel Permanen Hotel Kusuma, Ini Penyebabnya

Hotel Kusuma ditutup. Foto: Miftah/Lingkar.co

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menutup operasional Hotel Kusuma yang berada di Desa Dengkek, Kecamatan Pati. Penutupan dilakukan sejak 24 Februari 2026 dan ditindaklanjuti dengan penyegelan permanen pada Senin (9/3/2026).

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Ari Yustiva, mengatakan bangunan hotel tersebut melanggar aturan tata ruang karena tidak sesuai dengan peruntukan lahan.

Menurutnya, hotel tersebut tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi syarat utama dalam pembangunan usaha.

“PKKPR yang mengeluarkan Bupati atau DPMPTSP melalui sistem OSS. Selama ini PKKPR belum dimiliki oleh Kusuma Hotel,” ujar Ari, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan koordinat lokasi, lahan tempat berdirinya hotel tersebut masuk dalam kawasan yang diperuntukkan bagi tanaman pangan.

“Lahan itu untuk tanaman pangan sehingga tidak diperbolehkan dibangun kegiatan bangunan kecuali untuk kepentingan yang mengakomodir kepentingan umum,” jelasnya.

Lokasi lahan yang berada di Jalan Pati–Surabaya atau Jalan Lingkar Selatan (JLS) tersebut juga masuk dalam area yang diproyeksikan untuk berbagai kepentingan publik, seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), jalur jalan nasional, maupun Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Karena itu, lahan tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk pembangunan yang bersifat pribadi atau bisnis.

Ari mengungkapkan, aktivitas pembangunan di lokasi itu sudah berlangsung sejak 2015, awalnya digunakan sebagai kandang ayam yang belum permanen. Pada 2017 lahan mulai diuruk dan bangunan hotel mulai terlihat.

“Berdirinya sejak 2015 itu digunakan untuk kandang ayam, kemudian 2017 diuruk dan bangunan hotel mulai terlihat sehingga menyalahi aturan tata ruang,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Suparno, menegaskan pihak hotel tidak pernah mengurus perizinan ke instansinya.

“Pada saat kita rapat, pihak terkait tidak ada konsultasi ke kami. Memang tidak ada perizinan,” katanya.

Penyegelan bangunan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Pati, DPUTR Kabupaten Pati, DPMPTSP, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati.

Pemerintah daerah menegaskan penindakan dilakukan karena bangunan tersebut dinilai melanggar aturan tata ruang dan tidak memiliki izin yang dipersyaratkan. (*)

Exit mobile version