Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mulai menyusun usulan kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2026. Penyusunan formasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan tenaga aparatur di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, Sri Yatun, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait pengajuan kebutuhan formasi CPNS tahun 2026.
Surat edaran bernomor B/1553/M.SM.01.00/2026 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 12 Maret 2026 tersebut meminta pemerintah daerah mengajukan kebutuhan pegawai sesuai kondisi masing-masing daerah. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa batas waktu pengusulan formasi ditetapkan hingga 31 Maret 2026.
Sri Yatun mengatakan, sebelum surat edaran tersebut diterima, BKPSDM sebenarnya sudah lebih dahulu meminta seluruh OPD di lingkungan Pemkab Pati untuk melakukan pemetaan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN). Dari hasil pemetaan awal, kebutuhan pegawai yang diajukan OPD mencapai ribuan orang.
“Namun setelah dilakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah, pengusulan formasi harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam proses pembahasan tersebut pemerintah daerah mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti arah kebijakan program nasional, peta jabatan, hingga kondisi fiskal daerah. Hasilnya, Pemkab Pati memutuskan untuk mengusulkan sebanyak 106 formasi CPNS pada tahun 2026.
Dari jumlah tersebut, katanya, mayoritas dialokasikan untuk sektor pendidikan dan kesehatan guna menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Rinciannya, sebanyak 58 formasi diperuntukkan bagi tenaga guru tingkat SMP, 20 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 28 formasi untuk tenaga teknis.
Menurut Sri Yatun, kebutuhan pegawai sebenarnya cukup besar karena setiap tahun terdapat ASN yang memasuki masa pensiun. Pada tahun 2026 ini saja, tercatat sebanyak 479 pegawai di lingkungan Pemkab Pati akan purna tugas.
Kondisi tersebut, katanya, menimbulkan kekosongan jabatan di berbagai instansi. Meski demikian, lanjutnya, pemerintah daerah tetap harus menyesuaikan jumlah formasi dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
“Beban kerja di OPD memang terus meningkat, apalagi banyak pegawai yang pensiun. Namun pengusulan formasi tetap harus realistis dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu tantangan yang dihadapi Pemkab Pati adalah tingginya porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada tahun 2026, belanja pegawai diproyeksikan mencapai 33,34 persen dari total belanja daerah.
Angka tersebut melampaui batas maksimal mandatory spending yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni sebesar 30 persen. Karena itu, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menambah jumlah pegawai baru.
“Ini menjadi dilema bagi pemerintah daerah. Kebutuhan pegawai ada, tetapi kita juga harus memperhatikan aturan mandatory spending dan kemampuan fiskal daerah,” pungkasnya. (*)
