Lingkar.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rembang mendapat kelonggaran untuk bekerja dari lokasi mana saja atau Work From Anywhere (WFA) setelah libur Lebaran 2026. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian kerja selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, mengatakan kebijakan WFA di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang berlaku hingga Jumat, 27 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa pelaksanaannya disertai sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh ASN.
“WFA dilaksanakan sampai dengan 27 Maret 2026, dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh ASN,” ujarnya.
Fahrudin menjelaskan, terdapat pembatasan bagi ASN yang telah memanfaatkan jatah WFA sebelum libur Lebaran. ASN yang sudah menggunakan WFA selama dua hari penuh sebelum Lebaran tidak lagi diperbolehkan mengambil WFA setelah libur. Sementara itu, ASN yang baru menggunakan satu hari masih memiliki sisa satu hari untuk dimanfaatkan.
“ASN yang sebelum Lebaran sudah mengambil penuh dua hari, maka setelah Lebaran tidak diperbolehkan mengambil WFA lagi. Sedangkan yang baru mengambil satu hari, masih memiliki sisa satu hari,” jelasnya.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Gunari, menyebutkan bahwa penerapan WFA disesuaikan dengan karakteristik organisasi perangkat daerah (OPD). Untuk OPD non-esensial, maksimal 50 persen ASN diperbolehkan menjalankan WFA. Sedangkan OPD non-esensial yang tetap melayani masyarakat dibatasi hingga 25 persen.
Sementara itu, OPD yang bersifat krusial seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan tidak diperkenankan menerapkan sistem WFA.
“Sedangkan untuk OPD yang bersifat kritikal seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan sejenisnya, tidak diperkenankan menerapkan WFA,” terang Gunari.
Ia menambahkan, jadwal pelaksanaan WFA berlangsung selama lima hari, yakni pada 15, 16, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Meski demikian, ia menegaskan bahwa WFA bukanlah cuti, sehingga ASN tetap wajib menjalankan tugas dan siap hadir ke kantor sewaktu-waktu jika diperlukan.
“WFA bukan cuti. Jadi, ASN tetap harus siap bekerja dan hadir ke kantor jika ada tugas penting,” pungkasnya. (*)
