Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Pertanian dan Pangan tengah mendorong penerapan skema Pembiayaan Rantai Nilai (PRN) untuk memperkuat akses permodalan bagi petani. Model pembiayaan ini dinilai mampu menjawab persoalan klasik lemahnya modal dalam pengelolaan usaha pertanian.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang, Agus Iwan Haswanto, saat memberikan paparan pada kegiatan Sarasehan Literasi Keuangan bagi Kelompok Tani di Pendapa Museum RA Kartini, Selasa (4/11/2025).
Agus menjelaskan, skema PRN menekankan integrasi seluruh rantai usaha pertanian, mulai dari penyediaan sarana produksi hingga pemasaran hasil panen. Dengan sistem ini, petani diharapkan lebih mudah memperoleh modal sekaligus meningkatkan efisiensi usaha tani.
“Tujuan utama dari pendekatan PRN adalah mengatasi keterbatasan agunan. Harapannya, agunan yang digunakan bukan berupa sertifikat tanah atau BPKB, melainkan kontrak antara para pihak, misalnya kontrak pembelian antara petani dengan mitra. Jadi kontrak itu bisa menjadi agunannya,” jelas Agus.
Ia menambahkan, PRN juga memungkinkan alur keuangan dan distribusi barang berjalan lebih efisien, transparan, dan terorganisir sehingga risiko gagal bayar dapat ditekan.
“Harapannya, pihak-pihak yang terlibat akan saling menjaga komitmen agar semuanya bisa memperoleh keuntungan yang diharapkan. Selain itu, sistem ini juga menciptakan nilai bersama, di mana seluruh pihak—mulai petani, pemasok, pengolah, hingga perbankan—memiliki kepentingan agar rantai nilai berjalan lancar,” ujarnya.
Agus memaparkan sejumlah skema pembiayaan yang dapat diterapkan melalui PRN, di antaranya:
1. Skema Kontrak Tani (Contract Farming)
Bank menyalurkan kredit kepada petani berdasarkan kontrak pembelian hasil panen yang dijamin oleh perusahaan mitra. Skema ini memberi kepastian pasar, harga jual, dan kemudahan akses modal.
2. Skema Pembiayaan Pemasok
Pemasok pupuk, benih, atau alat mesin pertanian (alsintan) memberikan fasilitas kredit kepada petani. Bank dapat mendukung pembiayaan pemasok untuk menyediakan sarana produksi.
“Pemasok benih atau pupuk mendapat akses pinjaman modal dari bank. Petani bisa mendapatkan fasilitas pinjaman pupuk dan sarana produksi terlebih dahulu dari pemasok, pembayarannya dilakukan setelah panen,” terang Agus.
3. Skema Pembiayaan Resi Gudang
Petani menyimpan hasil panen di gudang terverifikasi dan menggunakan resi atau bukti kepemilikan komoditas sebagai agunan di bank.
“Skema ini menarik karena petani bisa menunda penjualan hasil panen hingga harga lebih baik. Terlebih, bukti resinya bisa dijadikan agunan di perbankan,” tuturnya.
Agus meyakini, penerapan PRN di Kabupaten Rembang akan membantu perbankan menyalurkan kredit usaha pertanian lebih tepat sasaran dengan risiko yang terukur.
“Kalau skema ini bisa diterapkan, petani terbantu, perbankan juga lebih mudah menyalurkan kredit dengan risiko yang terukur. Ini langkah yang patut kita jajaki di Rembang,” pungkasnya. (*)
