Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menertibkan pedagang yang masih berjualan di bahu jalan sekitar Pasar Lasem, Senin (22/9/2025). Penertiban dilakukan karena sejumlah pedagang tetap beraktivitas melebihi batas waktu yang ditentukan, yakni sebelum pukul 06.00 WIB.
Kegiatan ini melibatkan petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM), Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta pengelola Pasar Lasem dan Pasar Kreatif. Dari hasil operasi, puluhan pedagang ditemukan melanggar aturan. Mereka diberi peringatan pertama, pembinaan, dan diminta menandatangani surat pernyataan.
Kepala Bidang Pasar dan PKL Dindagkop UKM Rembang, Heri Martono, menjelaskan langkah ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan, media sosial, maupun dari pedagang lain.
“Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi dan mengeluarkan surat edaran agar bahu jalan bersih dari aktivitas setelah pukul 06.00 WIB. Namun saat pengecekan masih ada pedagang yang melanggar,” terangnya.
Heri mengungkapkan, informasi penertiban sempat bocor sehingga sebagian pedagang bersembunyi di area terminal. Meski begitu, petugas tetap mendata sejumlah pedagang yang mencoba menghindar.
“Sebenarnya ada kurang lebih 30 pedagang, karena informasinya bocor jadi kita hanya dapat 10-an pedagang yang kita data,” ujarnya.
Menurutnya, sebagian besar pedagang yang berjualan di bahu jalan merupakan pedagang lokal. Sementara pedagang dari luar daerah biasanya menggunakan kendaraan untuk mengantar sekaligus berjualan di sekitar terminal.
“Padahal mereka seharusnya hanya menurunkan barang di dalam pasar, bukan berjualan di luar. Itu yang sering dikeluhkan pedagang lain,” jelasnya.
Ia menegaskan, penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis agar tetap kondusif. Tahapan dimulai dengan teguran pertama dan pemantauan selama tiga hari. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan diberikan teguran kedua hingga ketiga.
“Jika tetap tidak diindahkan, akan ada tindakan tegas berupa pengangkutan lapak oleh Satpol PP. Itu tahapan yang sama persis kita lakukan ketika penertiban di Pasar Rembang dulu di 2023,” pungkasnya. (*)