Lingkar.co — Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memindahkan Mal Pelayanan Publik (MPP) dari Terminal Mangkang ke Gedung Juang 45 di Jalan Pemuda pada 2026, hingga kini belum mendapat konfirmasi resmi di tingkat pengelola terminal.
Pemindahan tersebut diwacanakan untuk mendekatkan layanan administrasi kepada masyarakat, mengingat lokasi MPP saat ini berada di Mangkang Kulon, wilayah paling barat Kota Semarang.
Kepala Terminal Tipe A Mangkang, Reno Adi Pribadi, menegaskan belum ada pemberitahuan resmi mengenai relokasi MPP tersebut.
“Belum ada update resmi dari Pemkot terkait rencana ini. Kalau memang tidak diperpanjang atau dipindah, otomatis DPMPTSP juga ikut pindah,” ujarnya belum lama ini.
Reno menjelaskan, penggunaan lantai dua Terminal Mangkang oleh MPP dan DPMPTSP berdasarkan perjanjian pinjam pakai selama lima tahun, terhitung sejak 2020 hingga 2025.
“November 2026 masa pinjamnya selesai,” jelasnya.
Apabila MPP benar-benar dipindahkan, lantai dua terminal dipastikan akan kosong. Namun Reno menegaskan pihaknya tidak khawatir. Area tersebut, katanya, dapat ditawarkan kepada pihak ketiga melalui skema sewa yang dikelola Kementerian Keuangan.
“Belum tahu akan dimanfaatkan seperti apa. Bisa untuk perkantoran dan bentuk lain,” ucapnya.
Ia menambahkan, opsi pemanfaatan ruang juga dapat diarahkan menjadi pusat perbelanjaan atau pasar modern, mengingat fasilitas gedung terminal sudah dilengkapi eskalator.
“Ada konsep lain, misalnya pasar modern atau Lembaga Pelatihan Kerja. Intinya, kami tidak akan membiarkan ruang itu kosong. Aset tetap harus dimaksimalkan untuk menarik masyarakat dan menciptakan pusat keramaian,” tutup Reno. (Adv)
