Site icon Lingkar.co

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Mulai 8 April 2025

Lingkar.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, melakukan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai 8 April 2025 mendatang.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

Selain menghapus denda pajak kendaraan, Pemprov Jateng juga akan menghapuskan tunggakan pokok yang selama ini menjadi tanggungan masyarakat.

“Saya dengan bupati, wali kota, berikut jajaran telah rapat tentang pajak kendaraan bermotor di Jateng. Posisinya pajak kendaraan di Jateng itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun,” jelas Luthfi.

Baca Juga: Gubernur Luthfi Klaim Jawa Tengah Bebas dari Premanisme Ormas

Sementara itu, pengapusan tunggakan pajak kendaraan ini akan mulai diberlakukan pada 8 April hinggal 30 Juni 2025 mendatang.

Gubernur Luthfi mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk segera membayar pajak tahun 2025 selama masa penghapusan pokok pajak dan denda masih berlaku, untuk selanjutnya tunggakan pajak kendaran sebelumnya akan otomatis terhapus.

“Ini harus cepat, kenapa? Karena kesempatan ini yang kita berikan. Makanya kita lakukan agar masyarakat merasa diiringankan pajaknya dan kita tetap dapat pemasukan,” pungkas Luthfi.

Exit mobile version