Site icon Lingkar.co

Pemprov Jateng Siapkan Rp6 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu, Cair 13 Maret

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan sebanyak 13.111 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan menerima tunjangan hari raya (THR) menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan pemerintah provinsi telah menyiapkan anggaran sekitar Rp6 miliar untuk pembayaran THR tersebut. Dana itu direncanakan mulai dicairkan pada 13 Maret 2026.

“Ya, THR PPPK Paruh Waktu cair nanti tanggal 13 (Maret 2026), sudah kami siapkan hampir Rp6 miliar,” kata Luthfi usai rapat koordinasi menjaga kondusivitas wilayah Jawa Tengah menjelang Hari Raya Idulfitri 2026 di Gedung Grahadika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, jumlah PPPK paruh waktu di Jawa Tengah menjadi yang terbanyak di Indonesia. Meski demikian, pemerintah provinsi tetap memberikan THR sebagai bentuk pemenuhan hak pegawai menjelang hari raya.

Luthfi menjelaskan besaran THR yang diterima masing-masing PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan masa pengangkatan mereka.

Ia mencontohkan, PPPK paruh waktu yang telah diangkat lebih dari satu tahun akan menerima THR secara penuh. Sementara bagi mereka yang baru diangkat per 1 Januari 2026, besaran THR akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

“Ya, semua dihitung sesuai dengan proporsi dan waktu pengangkatan,” bebernya.

Sementara itu, pemerintah provinsi juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp380 miliar untuk pembayaran THR bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jawa Tengah.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 49.000 ASN yang terdiri atas 30.000 pegawai negeri sipil (PNS) dan 19.000 PPPK.

Selain itu, THR juga diberikan kepada kepala daerah, termasuk Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen dengan nilai sekitar Rp15 juta.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Tengah Sumarno mengatakan pencairan THR ASN masih menunggu penyelesaian peraturan gubernur sebagai turunan dari aturan pemerintah pusat.

“Belum (cair), baru mau diproses PP menjadi pergub-nya,” kata Sumarno, Kamis (5/3/2026).

Di sisi lain, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah Sanadi sebelumnya menyebutkan bahwa THR untuk PPPK paruh waktu belum tercantum dalam perencanaan anggaran awal.

Namun pemerintah daerah tetap menunggu regulasi sebagai dasar hukum apabila daerah memutuskan untuk mengalokasikan anggaran THR bagi PPPK paruh waktu.

“Untuk PPPK Paruh Waktu, kami masih menunggu aturannya,” bebernya.

Penulis: Putri Septina

Exit mobile version