Pencuri Motor di Masjid Diringkus, 25 Kali Beraksi di Tiga Kabupaten

CURANMOR : Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika menunjukan barang bukti berupa unit sepeda motor roda dua. (ADHIK KURNIAWAN/LINGKAR.CO)
CURANMOR : Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika menunjukan barang bukti berupa unit sepeda motor roda dua. (ADHIK KURNIAWAN/LINGKAR.CO)

JEPARA, Lingkar.co– Jajaran Polres Jepara meringkus pelaku pencurian bermotor (curanmor) di tempat ibadah. Tersangka S mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 25 kali sebelum akhirnya tertangkap.

Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan, tersangka berinisial S warga Desa Karangaji, Kecamatan Kedung, Kabbupaten Jepara. Tersangka berjejaring dengan pelaku yang berasal dari Kabupaten Pati, keduanya sudah mencuri di 25 tempat kejadian perkara (TKP).

”TKP pencurian di Jepara, Kudus, dan Rembang. Tersangka ini spesialis melakukan curanmor waktu pagi hari. Biasanya di tempat ibadah, seperti masjid,” jelas Aris saat melakukan pers release di Polres Jepara, Selasa (9/3).

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Lanjutnya, tersangka menjalankan aksinya saat korban sedang salat Subuh di Masjid dengan menggunakan kunci letter T. Kemudian, tersangka dapat dengan mudah membawa lari sepeda motor meskipun sebelumnya dalam keadaan terkunci.

Sementara itu, S,42, mengaku nekat mencuri sepeda motor di masjid dengan alasan lebih mudah dan aman. S mengaku hanya membutuhkan  kurun waktu kurang lebih enam menit untuk bisa membawa kabur kendaraan korbannya. Ia biasa melancarkan aksinya dengan adik kandungnya yang saat ini masih diperiksa oleh Polres Pati. ”Mencuri di masjid itu lebih mudah. Lebih aman,” ungkap S.

Salah satu korban asal Desa Cepogo, Kecamatan Kembang Bambang Rumawan mengatakan, sepeda motornya hilang sejak 2 Desember 2020 lalu. Sepeda motornya raib saat ia sedang salat subuh di Masjid.

Png-20230831-120408-0000

” Kemudian ibu-ibu di belakang mendengar suara motor berbunyi, sebagian jamaah teriak. Tapi motor sudah dibawa lari pencuri,” ujar Bambang saat menerima kembali sepeda motornya yang sempat hilang itu di Polres Jepara.

Karena tindakan tersebut, Polres Jepara menjerat tersangka dengan pasal 366 jo 64 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.(dik/lut)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *