Lingkar.co – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati mulai memproses tuntutan masyarakat pada Kamis (14/8/2025). Langkah awal dilakukan dengan memanggil sejumlah pihak, termasuk perwakilan eks karyawan dan manajemen RSUD dr. Soewondo Pati, untuk mengungkap proses pengangkatan direktur rumah sakit dan pemecatan 220 tenaga harian lepas (THL) yang dinilai sarat kejanggalan.
Selain pihak rumah sakit, DPRD Pati juga memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Pati untuk mendalami maraknya mutasi jabatan di awal pemerintahan Bupati Sudewo.
Salah satu eks karyawan, Siti Masruhah, tak kuasa menahan tangis saat memberikan kesaksian. Ia mengaku diberhentikan setelah gagal dalam tes seleksi karyawan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ia menuding, peserta yang mencontek dan mendapat lembar ujian baru justru dinyatakan lolos. Sementara dirinya, yang sudah mengabdi 20 tahun, tidak lolos dan tak pernah menerima informasi nilai akhir tes.
Bahkan, dirinya juga sempat mendapatkan intimidasi karena mempertanyakan proses seleksi dan penyebab ketidaklulusannya.
“Ada intimidasi. Kami takut melawan, apalagi masyarakat kecil seperti kami,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Direktur RSUD Soewondo Pati, dr. Ali Muslihin, menegaskan bahwa pengangkatan direktur tidak menyalahi aturan meskipun bukan berasal dari kalangan PNS.
“Direktur itu kan yang mengangkat adalah Pak Bupati. Ya itu mungkin Pak Bupati mengambil yang benar-benar profesional betul,” ujarnya.
“Beliau itu sudah lama di rumah sakit dan menjadi direktur sudah 8 tahun, dan rumah sakit yang dipimpin itu maju,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, memastikan pihaknya bekerja sesuai prosedur dengan melibatkan semua pihak terkait demi mendapatkan fakta yang utuh.
“Atas perintah pimpinan DPRD, kami langsung menggelar rapat internal. Salah satu hasilnya adalah memanggil beberapa saksi, termasuk mantan karyawan RSUD Soewondo. Hari ini mereka sudah kami periksa hampir satu jam, memaparkan kronologi dan menunjukkan dokumen seperti SK,” jelasnya kepada wartawan.
Ia menegaskan, Pansus tidak hanya mengandalkan keterangan dari satu pihak. Setelah memeriksa eks karyawan, pihaknya juga akan memanggil perwakilan Pemkab Pati, khususnya bagian kepegawaian, serta pihak ketiga yang diduga terlibat dalam proses pengujian.
“Kami tidak bisa langsung memutuskan hanya dalam satu atau dua hari. Proses ini membutuhkan waktu karena setiap keterangan harus diverifikasi dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, Pansus turut menggandeng tim ahli di bidang hukum, pemerintahan, dan administrasi.
“Kami bukan ahli di semua bidang, jadi pendampingan tim ahli ini penting agar tahapannya tidak menyalahi aturan dan tidak cacat hukum,” tambahnya.
Menurut Teguh, salah satu fokus pemeriksaan adalah dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam tes atau uji tertentu di RSUD Soewondo.
“Tadi, ada keterangan dari eks karyawan tentang tes yang dilakukan pihak ketiga, tapi mereka tidak tahu detailnya. Maka kami akan konfirmasi ke RSUD Soewondo dan pihak ketiga tersebut,” jelasnya.
Pansus berkomitmen menjalankan proses secara transparan. Masyarakat dan media bahkan dipersilakan memantau jalannya rapat untuk melihat langsung proses pengungkapan fakta. (*)