Pengantin Baru Langenharjo Tertib Urus Administrasi Kependudukan

ILUSTRASI: Berkas Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK). (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Berkas Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK). (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Tidak ingin status kependudukan masih ikut orang tua, masyarakat Desa Langenharjo, Kecamatan Margorejo yang baru menikah langsung melakukan permohonan berkas kependudukan selang beberapa hari setelah pesta pernikahan.

Ngusman, Kasi Kesejahteraan Desa Langenharjo mengatakan, rata-rata pengantin baru pada desa setempat aktif lakukan permohonan berkas kependudukan.

Hal ini karena mereka biasanya membutuhkannya untuk kepentingan pekerjaan atau pembuatan akta kelahiran nantinya ketika mereka memiliki anak.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Modin setempat juga aktif mengingatkan warga setempat untuk segera melakukan pembaruan berkas kependudukan.

Meski demikian, untuk pembaruan elemen data kependudukan seperti status pendidikan, pekerjaan dan lainnya. Masyarakat setempat baru melakukannya ketika membutuhkan berkas kependudukan.

Baca juga:
Warga Dadirejo Tak Kunjung Urus Akta Kematian

“Contohnya misal yang bersangkutan akan melamar pekerjaan atau ketika anaknya sekolah,” imbuhnya.

Png-20230831-120408-0000

Harapkan Warga Tertib Administrasi

Ngusman juga berharap, ada himbauan atau penegasan lebih lanjut dari Disdukcapil Pati dalam permohonan berkas kependudukan.

Sebab untuk pengurusan berkas kependudukan seperti Akta Kematian dan lainnya, masyarakat setempat cenderung acuh.

Kondisi ini tentunya akan mempengaruhi jumlah penduduk yang ada pada data Administrasi Kependudukan.

“Sebab kami sering menemui data warga yang meninggal masih tercatat sebagai penerima bantuan,” terang Ngusman.

Pihaknya berharap, untuk pelayanan berkas kependudukan juga lebih dekat lagi dengan masyarakat.

Agar animo masyarakat untuk melakukan permohonan berkas kependudukan lebih baik lagi serta data kependudukan sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada.

Baca juga:
Fenomena ‘Upwelling’ Kembali Terjadi Puluhan Ton Ikan Mati Mendadak

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menghimbau kepada masyarakat agar aktif dalam melakukan permohonan berkas kependudukan ketika ada perubahan data kependudukan, atau pengurangan anggota keluarga karena meninggal.

Sebab menurutnya yang mempunyai kewenangan dalam mengurus permohonan akta kematian hanyalah keluarga yang bersangkutan.

“Sebab data kependudukan dalam pemanfaatannya saat ini sangat penting, karena telah ter integrasi dengan instansi pemerintahan dan rumah sakit,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *