Pengantin Baru Tak Ubah Status Marital, Sulitkan Pendataan Penduduk

ILUSTRASI: Suasana pengurusan berkas kependudukan di Kantor Disdukcapil Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Suasana pengurusan berkas kependudukan di Kantor Disdukcapil Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Kebiasaan masyarakat yang tidak langsung melakukan perubahan status dan alamat pada berkas kependudukan bagi pengantin baru setelah menikah, bisa mempersulit pemerintah untuk melakukan pendataan penduduk.

Hal tersebut sangat berdampak, terlebih dalam pernikahan yang melibatkan dua orang dan biasanya berasal dari daerah yang berbeda.

Menurut Perangkat Desa Ketanen, Kecamatan Trangkil, Abu Yazid mengaku, masih jarang pengantin baru yang langsung merubah data kependudukannya setelah menikah.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Menurut Yazid, kebanyakan Kartu Keluarga (KK) pasangan yang baru menikah, masih ikut KK orang tuanya masing-masing.

Baca juga:
KTP Elektronik, Kurangi Intensitas Warga Urus Ulang Berkas Kependudukan

“Mereka baru merubah data ketika anak pertama mereka lahir, dan untuk pasangan yang belum memiliki anak, kebanyakan mereka tidak segera merubah data,” ujar Yazid.

Kesulitan lanjutnya, juga dialami ketika ada warga yang melakukan nikah siri. Karena secara negara pernikahan tersebut tidak sah, menyebabkan data pasangan tersebut tidak bisa diubah.

Png-20230831-120408-0000

Sebab ketika menikah secara resmi kan sudah terakui secara hukum maupun agama.Selain itu dalam pernikahan tersebut biasanya di lakukan tidak melalui petugas KUA.

“Sedangkan untuk nikah siri, tidak ada pencatatan atau pengisian administrasi. Hal itu lah yang akibatkan kita kesulitan dalam melakukan pendataan penduduk,” terang Yazid.

Lanjutnya, “Kami selalu menghimbau kepada warga untuk melaksanakan nikah secara resmi, hal ini untuk mempermudahkan untuk pendataan data kependudukan,” imbuhnya.

Baca juga:
Salah Satu Sekolah di Desa Tambaharjo, Lakukan Perekaman KIA Kolektif

Tertib Administrasi, Hindari Sanksi

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 14 tahun 2009, sebagaimana telah di ubah perda no 2 tahun 2016 tentang tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Setiap penduduk akan mendapatkan sanksi administratif berupa denda administrasi apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan.

“Dalam perda sudah jelas karena penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan harus tertib,” bebernya.

Selain akan memberikan kepastian hukum bagi kependudukan, juga berfungsi sebagai penunjang perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan.

Baca juga:
PKL Karanganyar Terima Bansos Tunai Non APBD Kedua Kalinya

Hal ini penting, untuk memberikan pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bagi penduduk di wilayah Kabupaten Pati.

Pihaknya juga menekankan, hal ini juga bertujuan agar masyarakat tidak di kenakan denda dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Karena ketika telat melakukan pelaporan, masyarakat akan di kenakan denda seperti halnya ketika telat melakukan pencatatan untuk akte kelahiran adalah Rp50.000 sedangkan untuk WNA Rp100.00, sedangkan akte kematian adalah Rp25.000 sedangkan WNA Rp50.000,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *