Site icon Lingkar.co

Pengembangan Suap Pajak, KPK Geledah Kantor DJP Kemenkeu

Penyidik KPK usai menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (13/1/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan operasi tersebut. “Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” ujar Setyo.

Setyo menjelaskan, penyidik menggeledah dua ruangan, yakni ruang kerja staf Direktorat Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi.

“(Penyidik menggeledah) ruang kerja staf Direktorat Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi,” kata Setyo.

Sekitar pukul 16.55 WIB, para penyidik meninggalkan Gedung Mar’ie Muhammad. Mereka terlihat membawa sejumlah koper berwarna hitam dan biru yang diduga berisi barang bukti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara.

“Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Budi.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai yang diduga berasal dari para tersangka.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) perdana KPK pada 9–10 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Hingga 11 Januari 2026, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifuddin (AGS) Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar (ASB) Tim Penilai KPP Madya Jakut, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) Konsultan Pajak, serta Edy Yulianto (EY) Staf PT Wanatiara Persada.

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara senilai Rp4 miliar. Suap tersebut bertujuan untuk memangkas kewajiban pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pertambangan tahun 2023 milik PT Wanatiara Persada, dari semula Rp75 miliar menjadi Rp15 miliar.

Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah

Exit mobile version