Site icon Lingkar.co

Pengumuman! Ini Nilai Ambang Batas SKD Seleksi CPNS 2021

PENGUMUMAN: Surat Keputusan (SK) Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

PENGUMUMAN: Surat Keputusan (SK) Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

Standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi pegawai negeri sipil (PNS) diperlukan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap PNS.

Nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.

Berikut Nilai Ambang Batas Skd

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo, mengatakan para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK).

Kemudian, 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Baca juga:
Kemenkes Sebut Angka Kematian Jateng Tinggi, Ini Kata Ganjar

“Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126,” ujarnya, dalam laman Kementerian PANRB, Jumat (30/07/2021).

Ia menjelaskan, perubahan nilai ambang batas terjadi karena tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.

Sementara, jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.

“Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade-nya kita naikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah sepuluh butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan tapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” jelasnya.

Namun, Ari mengatakan, bahwa ketentuan nilai ambang batas ini di kecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Adanya Pengecualian Jabatan

Adapun bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Baca juga:
Mawar Hartopo Bagi-bagi 2 Kuintal Cabai ke PKL

Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.

Sementara, bagi putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Pengecualian lainnya kata Ari, juga untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum.

Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, di tetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.

Pengecualian untuk jabatan lain, adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Baca juga:
Ketua DPR RI: Fasilitas Hotel Isoman Anggota DPR Tidak Perlu

Baca selanjutnya….

Pembobotan Nilai Tiu Dan Twk

Terkait pembobotan nilai, Ari mengatakan, bahwa untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0. Sementara untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan.

“Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0,” ujarnya.

Ari mengatakan, pelaksanaan SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam durasi 100 menit.

Namun, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.

“Namun perlu kami sampaikan bahwa, penambahan waktu tes 130 menit tidak berlaku bagi pelamar yang mengidap buta warna maupun low vision,” kata Ari.

Materi Soal Skd Cpns

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan SKD akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). SKD CPNS 2021 terdiri dari TWK, TIU, TKP.

TWK bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa indonesia.

Sementara TIU, kata Ari, untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.

“Soal yang diujikan terkait kemampuan verbal antara lain analogi, silogisme, dan analitis,” ujarnya.

Untuk kemampuan numerik akan diuji terkait berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.

Baca juga:
274 Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang Vaksinasi Tahap Pertama

Sementara untuk kemampuan figural peserta akan berhadapan dengan soal terkait analogi, ketidaksamaan dan serial.

Sementara untuk TKP, kata Ari, untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme. *

Penulis: M. Rain Daling

Editor: M. Rain daling

Exit mobile version