Pengumuman! Masuk Supermarket dan Hypermarket Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah kembali melanjutkan PPKM Level 2, 3 dan 4 Jawa-Bali dari 14 hingga 20 September 2021.

Pada PPKM periode 14-20 September 2021 Jawa-Bali, pemerintah menerbitkan sejumlah aturan baru aktivitas masyarakat.

Aturan tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan Inmendagri yang ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian, pada Senin (13/9/2021), peraturan berlaku mulai 14 hingga 20 September 2021.

Dalam salinan Inmendagri 42/2021 yang diterima Lingkar.co, Selasa (14/9/2021), tertulis aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada Supermarket dan Hypermarket.

“Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021,” isi salah satu diktum Inmendagri tersebut.

Png-20230831-120408-0000

Kewajiban penggunaan PeduliLindungi pada seluruh wilayah Jawa-Bali, baik yang berstatus level 4, 3, dan 2.

Aplikasi PeduliLindungi berfungsi untuk pelacakan dan skrining terkait Covid-19.

Kemudian, pada PPKM periode 14-20 September 2021 ini, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Selanjutnya, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Dan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.

Baca Juga:
Peneliti RCMG Yakin Kementan Telah Antisipasi Dampak Banjir dan Kekeringan bagi Petani

MEMBAIKNYA PENANGANAN COVID-19

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan penanganan Covid-19 terus mengalami perbaikan.

Hal itu ditandai dengan terus menurunnya jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 4.

Untuk daerah Jawa-Bali, Provinsi Bali yang pada periode sebelumnya berada Level 4, pada periode 6-13 September berhasil turun menjadi Level 3.

“Dari 11 kota/kabupaten Level 4 pada minggu yang lalu, pada hari ini jumlahnya berkurang menjadi hanya 3 kabupaten/kota saja,” ucapnnya, dalam keterangan pers virtual melalui kanal Youtube Kemenko Marves, Senin (13/9/2021) malam.

“Hal ini merupakan buah kerja sama semua pihak yang telah bersama-sama berusaha menjaga kondusivitas pemberlakuan PPKM,” lanjutnya.

Ketiga kabupaten/kota yang berada Level 4 tersebut, adalah Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Cirebon di Jawa Barat, serta Kabupaten Brebes di Jawa Tengah.

“Perkembangan kasus secara nasional terus menunjukkan perbaikan yang sangat signifikan dan capaian yang terus membaik,” kata Luhut.

Hal itu kata dia, terlihat dari penurunan tren kasus konfirmasi secara nasional hingga 93,9 persen. Dan secara spesifik di Jawa-Bali turun hingga 96 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli lalu.

Dengan penambahan 2.577 kasus baru dan 12.474 kasus sembuh maka jumlah kasus aktif nasional per 13 September 2021 telah berada di bawah 100 ribu.

“Saya kira ini suatu progres yang sangat menggembirakan,” ujar Luhut.

Luhut mengingatkan, agar perkembangan positif penanganan kasus Covid-19 di Jawa-Bali tersebut tidak menurunkan kewaspadaan dalam menghadapi pandemi.

Kecepatan vaksinasi serta penerapan protokol kesehatan dengan dukungan aplikasi PeduliLindungi juga harus terus tetap ditingkatkan.

“Penurunan Level PPKM di berbagai kota menyebabkan banyak euforia dari masyarakat yang tidak disertai dengan implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi,” ujarnya.***

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *